TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali viral di YouTube dan media sosial. Salah satu video yang ramai dibagikan menyebut rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan cair mulai 10 Januari 2026, lengkap dengan klaim dasar hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Informasi ini dikutip dari sebuah artikel media daring dan disampaikan sebagai “kabar gembira” bagi jutaan pensiunan.
Dalam narasi video tersebut, rapel disebut sebagai selisih kenaikan gaji yang belum dibayarkan pada periode sebelumnya. Bahkan, PT TASPEN diklaim telah memastikan skema pencairan, nominal berbeda tiap penerima, serta menjamin layanan dengan prinsip 5T. Klaim ini membuat isu rapel gaji pensiunan 2026 cepat menyebar dan memicu ekspektasi tinggi di kalangan purnabakti.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi viral tersebut tidak sejalan dengan pernyataan resmi dari PT TASPEN.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN secara tegas meluruskan isu yang berkembang. Dalam pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapel gaji pensiunan 2026.
TASPEN menyatakan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Perusahaan tidak memiliki otoritas menetapkan kenaikan atau rapel tanpa dasar regulasi resmi. Karena itu, klaim adanya kepastian pencairan rapel pada 10 Januari 2026 dipastikan belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Besaran Rapel Tidak Bisa Digeneralisasi
Terkait isu nominal, TASPEN menjelaskan bahwa jika suatu saat rapel ditetapkan, besarannya sangat bergantung pada berbagai faktor. Di antaranya golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap disampaikan dalam konten viral.
Penjelasan ini sekaligus membantah klaim bahwa seluruh pensiunan otomatis memperoleh rapel dalam jumlah besar dan seragam.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga pertengahan Desember 2025, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Sampai saat ini, belum ada keputusan baru terkait:
- Kenaikan pensiun PNS
- Pensiun purnawirawan TNI dan Polri
- Pembayaran rapelan gaji pensiunan
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diimbau hanya merujuk pada informasi dari kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Kesimpulannya, isu rapel gaji pensiunan 2026 yang diklaim cair pada 10 Januari masih sebatas narasi viral dan belum memiliki dasar keputusan Pemerintah. Pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi.
Editor : Ichaa Melinda Putri