Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Viral Rapel Gaji Pensiunan 2026 Disebut Cair 10 Januari dan Sudah Ada Perpres, TASPEN Tegaskan Fakta Resmi: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Anggi Septiani • Jumat, 9 Januari 2026 | 18:00 WIB
Viral Rapel Gaji Pensiunan 2026 Disebut Cair 10 Januari dan Sudah Ada Perpres, TASPEN Tegaskan Fakta Resmi: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Viral Rapel Gaji Pensiunan 2026 Disebut Cair 10 Januari dan Sudah Ada Perpres, TASPEN Tegaskan Fakta Resmi: Belum Ada Keputusan Pemerintah

TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah video YouTube menyebut pencairan rapel akan dilakukan mulai 10 Januari 2026. Dalam narasi yang beredar, disebutkan pemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden dan proses pencairan disebut tinggal menunggu tahapan teknis oleh PT TASPEN.

Video viral itu menjelaskan rapel gaji pensiunan 2026 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji Januari, lengkap dengan rincian mekanisme validasi data, perhitungan berdasarkan golongan dan masa kerja, hingga kewajiban autentikasi melalui aplikasi Andal by TASPEN. Klaim tersebut memicu harapan besar di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Namun di tengah antusiasme itu, rapel gaji pensiunan 2026 juga menimbulkan kebingungan karena informasi yang disampaikan tidak disertai rujukan keputusan resmi pemerintah yang dapat diverifikasi.

isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025. TASPEN menyatakan klarifikasi ini perlu disampaikan menyusul beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Apabila telah ditetapkan, kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi melalui regulasi yang sah. Selama belum ada keputusan tertulis, TASPEN tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan rapel gaji pensiunan.

TASPEN juga meluruskan anggapan bahwa seluruh pensiunan akan menerima rapel dalam jumlah besar. Jika suatu saat rapel diberlakukan, besaran yang diterima akan sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, pangkat, serta aturan yang berlaku.

Artinya, tidak semua pensiunan akan memperoleh nominal maksimal seperti yang kerap diklaim dalam konten viral.

Hingga pertengahan Desember 2025, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Tidak ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, janda atau duda penerima manfaat, maupun tunjangan kehormatan lainnya.

TASPEN juga memastikan belum menerima instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga klaim pencairan yang beredar dipastikan tidak benar.

TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarganya agar lebih berhati-hati terhadap informasi di media sosial. Informasi valid hanya dapat dipastikan melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan isu rapel gaji pensiunan 2026 masih sebatas klaim viral. Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.

 

Editor : Anggi Septiani
#Gaji Pensiunan #Rapel Gaji #Pensiunan ASN #kenaikan pensiun #taspen