Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kabar Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan ASN Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:00 WIB

Kabar Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan ASN Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Kabar Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan ASN Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

TRENGGALEK NJENGGELEK
– Isu mengenai rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah video YouTube yang beredar luas menyebutkan pemerintah telah menetapkan keputusan final terkait rapel dan kenaikan gaji pensiunan, lengkap dengan tanggal pencairan yang diklaim pasti. Informasi ini langsung menyita perhatian para pensiunan di berbagai daerah, termasuk di Blitar dan sekitarnya, karena menyangkut hak finansial yang telah lama dinantikan.

Dalam video tersebut, narator menyampaikan bahwa rapel dan kenaikan gaji pensiunan merupakan kebijakan resmi negara, memiliki dasar hukum kuat, serta akan dicairkan serentak. Bahkan disebutkan nominal rapel bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung golongan dan masa kerja. Klaim ini memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan karena berbeda dengan informasi resmi yang selama ini mereka terima.

Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel dan Kenaikan Pensiun

Menanggapi isu viral tersebut, PT TASPEN (Persero) melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

TASPEN menjelaskan bahwa besaran pensiun dan kemungkinan rapel sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Faktor seperti golongan terakhir, masa kerja, serta regulasi yang berlaku menjadi penentu utama. Karena itu, tidak semua pensiunan dapat disamakan, apalagi diasumsikan menerima nominal maksimal seperti yang ramai disebutkan dalam konten viral.

Belum Ada Instruksi Pemerintah Terkait Rapelan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, TASPEN menyatakan bahwa hingga pertengahan Desember 2025 belum terdapat keputusan lanjutan dari pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun. Hal ini mencakup pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, hingga berbagai tunjangan kehormatan dan penerima manfaat lainnya.

PT TASPEN Kediri juga menegaskan bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya tanggal pencairan rapel dipastikan tidak benar dan belum memiliki dasar hukum.

Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

Dalam pernyataannya, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, TASPEN menegaskan penerapan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah serta memanfaatkan kanal resmi TASPEN untuk memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#klarifikasi Taspen #asn #gaji pensiun #kenaikan pensiun #taspen