Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Dikaitkan Perpres Gaji ASN, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:40 WIB

Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Dikaitkan Perpres Gaji ASN, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Dikaitkan Perpres Gaji ASN, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

TRENGGALEK NJENGGELEK
– Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Narasi ini ramai setelah beredar video YouTube yang mengaitkan penyesuaian gaji ASN aktif dengan kemungkinan rapel dan kenaikan gaji pensiunan pada 2026. Bahkan, muncul klaim bahwa kebijakan tersebut sudah mengarah pada realisasi dalam waktu dekat.

Dalam video yang viral, isu rapel gaji pensiunan 2026 dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Presiden yang mengatur penyesuaian gaji ASN aktif. Pengalaman kebijakan sebelumnya membuat sebagian pensiunan berasumsi bahwa penyesuaian tersebut akan otomatis diikuti rapel bagi pensiunan. Situasi ini memunculkan harapan, namun juga kebingungan akibat informasi yang belum sepenuhnya jelas dasar hukumnya.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Menanggapi isu rapel gaji pensiunan 2026, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN Kediri pada 17 November 2025.

TASPEN menyebut klarifikasi tersebut penting disampaikan menyusul maraknya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan para pensiunan. Seluruh kebijakan pensiun, termasuk rapel, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya dapat dilaksanakan setelah adanya regulasi resmi.

Besaran Rapel Bergantung Banyak Faktor

Terkait besaran rapel gaji pensiunan 2026, TASPEN menjelaskan bahwa nominal yang diterima setiap pensiunan tidak bisa disamaratakan. Besaran rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah.

Karena itu, klaim yang menyebut seluruh pensiunan akan menerima nominal maksimal dipastikan tidak sesuai dengan mekanisme sistem pensiun nasional. TASPEN menegaskan, tanpa adanya kebijakan kenaikan pensiun yang sah, maka rapel tidak mungkin dihitung maupun dibayarkan.

Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok terakhir berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan tidak ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun janda dan duda penerima manfaat.

TASPEN juga mengonfirmasi belum menerima instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel gaji pensiunan 2026 yang beredar di media sosial dipastikan belum memiliki dasar hukum.

Imbauan Waspada Informasi Viral

Dalam pelayanan, TASPEN menegaskan komitmen menerapkan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Pensiunan diimbau untuk hanya mengacu pada informasi dari kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.

Sebagai kesimpulan, TASPEN meminta para pensiunan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah. Hingga saat ini, rapel gaji pensiunan 2026 masih sebatas isu dan belum ditetapkan secara hukum.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#klarifikasi Taspen #asn #gaji pensiun #rapel pensiunan #taspen