Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Viral Klaim Rapel Pensiun Cair 10 Januari 2026 Disebut Berdasar Perpres 79/2025, Taspen Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:30 WIB
Viral Klaim Rapel Pensiun Cair 10 Januari 2026 Disebut Berdasar Perpres 79/2025, Taspen Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya
Viral Klaim Rapel Pensiun Cair 10 Januari 2026 Disebut Berdasar Perpres 79/2025, Taspen Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya

TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel pensiun kembali menghebohkan jagat media sosial dan YouTube. Sebuah video viral mengklaim pemerintah akan mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan mulai 10 Januari 2026, lengkap dengan narasi bahwa kebijakan tersebut sudah berlandaskan Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Klaim ini sontak memicu harapan besar di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.

Dalam video tersebut, disebutkan rapel pensiun akan dibayarkan lunas, termasuk kekurangan dari bulan-bulan sebelumnya. Narasi dibuat sangat meyakinkan dengan menyebut proses pencairan sudah diverifikasi PT Taspen dan tinggal menunggu transfer ke rekening pensiunan. Tanggal pencairan bahkan disebutkan secara spesifik, sehingga banyak pensiunan mempercayai kabar tersebut sebagai informasi resmi.

Namun, benarkah rapel pensiun sudah dipastikan cair pada 10 Januari 2026?

Klarifikasi Tegas PT Taspen Kediri

PT Taspen (Persero) Kediri memberikan klarifikasi tegas atas isu yang beredar. Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.

Penegasan ini berlaku untuk seluruh penerima manfaat, mulai dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, hingga janda, duda, dan warakawuri. Taspen memastikan bahwa informasi mengenai pencairan rapel pensiun yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum.

Taspen juga meluruskan klaim soal Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Hingga pertengahan Desember 2025, perusahaan belum menerima regulasi baru yang dapat dijadikan landasan pembayaran kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Tanpa payung hukum resmi, Taspen tidak dapat mencairkan dana negara dalam bentuk apa pun.

Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan

Selain soal kepastian regulasi, Taspen menjelaskan bahwa besaran rapel pensiun tidak bisa disamaratakan. Nominal rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, jika suatu saat rapel ditetapkan, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah maksimal seperti yang digambarkan dalam narasi viral.

Prinsip 5T Jadi Pegangan

Taspen menegaskan komitmen pelayanan melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang justru merugikan peserta.

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok saat ini masih menggunakan aturan yang berlaku sejak Januari 2024. Hingga kini, belum ada regulasi baru yang menggantikan atau memperbarui ketentuan tersebut.

Imbauan Waspada Informasi Viral

Taspen mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi viral. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center Taspen 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.

Kesimpulannya, klaim rapel pensiun cair 10 Januari 2026 belum terbukti kebenarannya. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak harapan palsu.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#isu viral pensiun #rapel pensiun #Taspen Kediri #kenaikan pensiun #pensiunan pns