TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali viral di media sosial dan platform YouTube. Berbagai konten menyebut rapel gaji pensiunan 2026 akan segera cair, lengkap dengan tanggal pencairan, skema pembayaran, hingga nominal tertentu yang diklaim bakal diterima para pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Narasi rapel gaji pensiunan 2026 ini menyebar luas melalui grup pesan instan dan video daring dengan judul meyakinkan. Sebagian konten bahkan menampilkan seolah-olah keputusan sudah final dan tinggal menunggu hari pencairan. Kondisi tersebut memicu harapan di kalangan pensiunan, sekaligus kebingungan karena informasi yang beredar kerap saling bertentangan.
Dalam sejumlah video viral, rapel gaji pensiunan 2026 juga disebut akan dibayarkan dengan nominal tertentu yang disamaratakan. Padahal, klaim tersebut belum disertai dasar hukum maupun pengumuman resmi dari pemerintah sebagai pihak berwenang dalam kebijakan pensiun.
Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN (Persero) menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menyatakan seluruh kebijakan pensiun, termasuk rapelan gaji pensiunan, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan melalui regulasi yang sah, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun keputusan lainnya.
TASPEN menjelaskan bahwa rapel tidak mungkin muncul tanpa adanya kebijakan kenaikan pensiun yang berlaku surut. Hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Selain itu, TASPEN meluruskan klaim soal besaran rapel. Nominal rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta gaji pokok terakhir masing-masing penerima. Karena faktor tersebut berbeda-beda, tidak mungkin ada besaran rapel yang sama untuk semua pensiunan.
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan layanan berjalan akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.i. Dengan demikian, pensiunan diharapkan tidak mudah terpengaruh kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Anggi Septiani