TRENGGALEK NJENGGELEK – Kepastian nasib tenaga honorer akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Seleksi PPPK Honorer 2025 menjadi fase terakhir penyelesaian tenaga non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sekaligus menutup peluang rekrutmen khusus honorer di tahun-tahun berikutnya.
Dalam pernyataan resminya, BKN menyebutkan bahwa seluruh persoalan honorer ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2025. Pemerintah pusat telah menetapkan mekanisme penyelesaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, sebagai solusi transisi sebelum sistem kepegawaian kembali ke jalur normal.
Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Sementara
Bagi honorer yang tidak memperoleh formasi pada seleksi 2024, pemerintah mengalihkan status mereka menjadi PPPK paruh waktu. Skema ini bersifat sementara dan dimaksudkan sebagai jembatan menuju PPPK penuh waktu. Kebijakan ini diambil karena pemerintah tidak lagi memperbolehkan adanya pegawai non-ASN bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
PPPK paruh waktu akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kondisi keuangan daerah telah memungkinkan. Pemerintah daerah diwajibkan mengajukan kebutuhan formasi dan kesiapan anggaran agar peningkatan status tersebut dapat segera direalisasikan.
Masalah Database BKN Masih Jadi Kendala
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis dan Relasi Ketergantungan dalam Kebijakan Sosial
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia, Nurbaiti, menyoroti masih adanya honorer yang belum terakomodasi dalam Seleksi PPPK Honorer 2025. Menurutnya, sebagian honorer tidak dapat mengikuti seleksi karena tidak tercatat dalam database BKN yang ditetapkan sejak 2022.
Honorer yang tidak masuk dalam database BKN secara otomatis tidak dapat mengikuti seleksi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak segera dituntaskan. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk membuka ruang penyelesaian tambahan bagi honorer yang terlewatkan pendataan.
Penegasan BKN: Jalur Honorer Berakhir 2025
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dari jalur honorer hanya berlaku hingga 2025. Setelah itu, seleksi ASN akan sepenuhnya dibuka melalui jalur umum. Artinya, peserta dari kalangan honorer harus bersaing dengan pelamar profesional non-honorer dalam seleksi PPPK maupun CPNS.
Penegasan ini, menurut Suharmen, merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sistem kepegawaian berbasis merit dan kompetensi. Seleksi ke depan akan mengikuti standar nasional yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional CASN tanpa perlakuan khusus.
Seleksi ASN 2026 Masih Menunggu Arahan Presiden
Terkait kemungkinan seleksi PPPK atau CPNS pada 2026, BKN mengaku belum menerima arahan resmi. Keputusan tersebut sepenuhnya menunggu kebijakan Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widiantini.
Menurut Suharmen, sangat dimungkinkan ke depan hanya dibuka seleksi CPNS tanpa PPPK, mengingat penyelesaian honorer telah dilakukan secara masif pada 2024 dan dilanjutkan hingga 2025. Namun semua keputusan tetap menunggu regulasi resmi pemerintah pusat.
Tanggung Jawab Daerah Menjadi Kunci
BKN juga menegaskan bahwa penyelesaian honorer yang masih tersisa sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Beberapa daerah diketahui telah menerbitkan Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi eks honorer.
Pemerintah pusat mengklaim telah mengeluarkan berbagai regulasi pendukung untuk mempermudah daerah menuntaskan persoalan honorer. Dengan dibukanya seleksi ASN besar-besaran pada 2024, diharapkan tidak ada lagi polemik berkepanjangan terkait status tenaga honorer.
BKN mengimbau seluruh honorer untuk tetap bersabar dan hanya mengikuti informasi resmi dari BKN, Kemenpan RB, serta kanal pemerintah yang kredibel. Seleksi PPPK Honorer 2025 menjadi momentum krusial yang menentukan masa depan mereka di birokrasi nasional.
Editor : Findika Pratama