TRENGGALEK NJENGGELEK – Kabar terbaru mengenai gaji PPPK paruh waktu 2026 akhirnya mulai terkuak. Pemerintah memastikan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan yang layak, bahkan dilengkapi berbagai tunjangan, meski jam kerja tidak penuh seperti PPPK penuh waktu.
Informasi ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu dari pemerintah daerah masing-masing. Skema ini dirancang sebagai solusi transisi untuk menjaga keberlangsungan tenaga non-ASN tanpa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Konsep PPPK Paruh Waktu: Hindari PHK dan Sesuaikan Anggaran
PPPK paruh waktu dibentuk dengan dua tujuan utama. Pertama, pemerintah berkomitmen tidak memberhentikan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi. Pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu menjadi langkah konkret agar mereka tetap bekerja dengan status yang sah sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, skema ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Tidak semua pemerintah daerah memiliki anggaran cukup untuk langsung mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, PPPK paruh waktu tetap diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status ASN, namun dengan mekanisme kerja dan pendapatan yang lebih fleksibel.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis dan Relasi Ketergantungan dalam Kebijakan Sosial
Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu disebut sebagai “upah”, bukan gaji tetap seperti PPPK penuh waktu. Meski demikian, pemerintah menegaskan adanya prinsip utama yang wajib dijaga.
Prinsip pertama adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan. Artinya, honorer yang sebelumnya menerima honor tertentu tidak boleh menerima penghasilan lebih kecil setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Jika sebelumnya menerima Rp5 juta per bulan, maka nominal tersebut menjadi batas minimal yang harus dipenuhi.
Prinsip kedua adalah mekanisme pembayaran berbasis jam kerja. Istilah paruh waktu merujuk pada jam kerja di bawah standar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan kontrak kerja, beban tugas, serta tingkat kehadiran pegawai.
Kisaran Nominal Gaji: Ada Batas Bawah dan Atas
Dalam skema gaji PPPK paruh waktu 2026, pemerintah menetapkan batas bawah dan batas atas. Batas bawah mengacu pada honor terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer. Jika kemampuan anggaran daerah memungkinkan, upah dapat disesuaikan hingga setara Upah Minimum Regional (UMR) atau UMK setempat.
Sementara itu, batas atas tidak boleh melebihi gaji PPPK penuh waktu pada kelas jabatan yang sama. Sebagai contoh, gaji PPPK penuh waktu lulusan S1 di golongan 9 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 berada di kisaran Rp3,2 juta. Maka PPPK paruh waktu di jabatan setara akan menerima penghasilan di bawah angka tersebut, proporsional dengan jam kerja, misalnya 50 persen atau 75 persen.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu: BPJS hingga Jaminan Sosial
Selain upah pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. Pemerintah menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Beberapa daerah juga membuka peluang pemberian tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja (tukin) serta tunjangan keluarga, meski penerapannya sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca Juga: PDI Perjuangan Trenggalek Nyatakan Akan Aksi dari Bawah dan Kembangkan Potensi Gen Z
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Perbedaan paling mencolok terletak pada jam kerja, dasar penggajian, dan keterikatan kontrak. PPPK penuh waktu memiliki jam kerja penuh dan gaji tetap berdasarkan peraturan presiden. Sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja fleksibel dengan dasar upah berdasarkan kesepakatan dan kemampuan daerah.
Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap memiliki NIP dan status ASN. Bahkan, status ini dinilai sebagai batu loncatan menuju pengangkatan PPPK penuh waktu di masa mendatang ketika anggaran daerah telah mencukupi.
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN, mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi, namun belum mendapatkan peringkat yang cukup untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Dengan skema ini, pemerintah berharap transisi penghapusan tenaga honorer dapat berjalan adil, bertahap, dan tanpa gejolak sosial. Gaji PPPK paruh waktu 2026 pun menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan kepastian status dan perlindungan bagi para abdi negara.
Editor : Findika Pratama