TRENGGALEK NJENGGELEK – Kabar pencairan gaji P3K paruh waktu 2025 akhirnya mulai menemui titik terang. Setelah berbulan-bulan menunggu kejelasan soal SK dan aktivasi NIP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PANRB memastikan bahwa proses penggajian sudah resmi dimulai sejak Oktober 2025 di sejumlah daerah.
Kepastian tersebut sekaligus menjawab pertanyaan ribuan P3K paruh waktu yang selama ini ramai disampaikan di media sosial dan kolom komentar, mulai dari “kapan gaji cair”, “kenapa SK belum muncul”, hingga “mengapa NIP belum aktif di Mola BKN”.
BKN: Penetapan NIP dan SK Masuk Tahap Akhir
Berdasarkan informasi resmi BKN, penetapan NIP dan penerbitan SK P3K paruh waktu kini telah memasuki tahap akhir di sebagian besar daerah. Lebih dari 80 persen data P3K paruh waktu secara nasional disebut sudah terkunci di sistem BKN dan siap diaktifkan NIP-nya.
Proses validasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari BKD atau BKPSDM daerah, kemudian diverifikasi oleh kantor regional BKN. Formasi guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas utama karena jumlahnya paling besar dan data administrasinya relatif lebih cepat diverifikasi.
BKN menegaskan, daerah yang seluruh datanya telah dinyatakan lengkap otomatis masuk dalam gelombang pertama pencairan gaji.
Peran KemenPANRB dan Kemenkeu
Dari sisi kebijakan, Kementerian PANRB telah menuntaskan penetapan status P3K paruh waktu sebagai ASN resmi bagi daerah yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Surat rekomendasi penetapan jabatan dan gaji juga telah diteruskan ke Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kemenkeu memastikan pencairan gaji dilakukan secara bertahap. Mekanisme pembayaran disesuaikan dengan kesiapan dokumen daerah, termasuk SK pengangkatan, NIP aktif, serta kelengkapan nomor rekening masing-masing P3K paruh waktu.
Daerah yang sudah memenuhi seluruh syarat tersebut langsung masuk daftar prioritas transfer gaji.
Mengapa Tidak Semua Daerah Cair Bersamaan?
Meski pencairan gaji sudah dimulai, BKN mengakui tidak semua daerah bisa menyalurkan gaji P3K paruh waktu secara serentak pada Oktober 2025. Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan keterlambatan di sejumlah wilayah.
Pertama, proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Banyak daerah terkendala data DRH yang belum lengkap atau terdapat kesalahan teknis, seperti perbedaan nama, NIK, hingga data rekening bank. Kesalahan kecil ini membuat proses aktivasi NIP harus diulang dari awal.
Kedua, masih ada pemerintah daerah yang belum menerbitkan SK pengangkatan karena menunggu tanda tangan pejabat pembina kepegawaian atau hasil final validasi dari BKN. Tanpa SK tersebut, sistem keuangan daerah tidak dapat memproses penggajian.
Ketiga, kendala anggaran daerah. Beberapa pemda masih menyesuaikan APBD Perubahan 2025. Meski dana transfer dari pusat sudah disiapkan, realisasinya tetap bergantung pada kesiapan input di sistem keuangan daerah seperti SIPD atau SAKD.
Daerah yang Sudah Mulai Mencairkan Gaji
Kabar baiknya, sejumlah daerah telah melaporkan pencairan gaji tahap pertama P3K paruh waktu. Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan progres paling signifikan.
Beberapa daerah bahkan sudah menuntaskan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi SK, aktivasi NIP, hingga persetujuan pembayaran. Di antaranya Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik di Jawa Timur, Kota Palembang di Sumatera Selatan, serta Kota Balikpapan di Kalimantan Timur.
Selain itu, daerah seperti NTB, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan juga dilaporkan telah memasuki tahap final verifikasi dan dijadwalkan segera mencairkan gaji dalam waktu dekat.
Cara Cek Status NIP, SK, dan Gaji P3K Paruh Waktu
Bagi P3K paruh waktu 2025 yang masih menunggu, BKN mengimbau agar melakukan pengecekan melalui jalur resmi. Peserta dapat login ke portal Mola BKN untuk melihat status NIP. Jika tertera “aktif”, berarti proses penggajian sudah bisa berjalan.
Selain itu, peserta juga disarankan memantau informasi dari website resmi BKD atau BKPSDM daerah, serta berkoordinasi langsung dengan bendahara instansi tempat bertugas. Informasi resmi juga rutin disampaikan melalui media sosial BKN dan KemenPANRB.
BKN menegaskan, pencairan gaji P3K paruh waktu 2025 akan terus berlangsung secara bergelombang hingga November dan Desember. Jika belum cair di Oktober, bukan berarti gagal, melainkan masih menunggu giliran sesuai kesiapan administrasi daerah.
Editor : Findika Pratama