TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu kenaikan pensiun 2026 kembali menjadi perbincangan setelah sebuah video YouTube viral membahas bocoran bantuan sosial (bansos) yang disebut-sebut akan cair pada 2026. Dalam video tersebut, kreator konten merinci sejumlah program bantuan yang diklaim masih berlanjut, seperti PKH, BPNT, PIP, hingga PBI JK, serta menyinggung bantuan lain yang berpotensi dihentikan. Narasi ini kemudian ditafsirkan sebagian warganet sebagai sinyal adanya kebijakan baru, termasuk kenaikan atau rapelan pensiun.
Masih dalam video yang sama, disebutkan bahwa BLT Kesra, bantuan penebalan, dan BSU belum memiliki kepastian lanjutan pada 2026. Penjelasan tersebut memicu spekulasi lanjutan di ruang digital, seolah perubahan arah bansos berkaitan langsung dengan kenaikan pensiun 2026, meski tidak disertai pernyataan resmi dari pemerintah maupun lembaga pengelola pensiun.
Padahal, konten video tersebut secara substansi membahas kebijakan bantuan sosial berbasis data terpadu dan fokus program reguler, bukan kebijakan pensiun. Namun, pencampuran isu bansos dan pensiun membuat informasi berkembang liar dan berpotensi menyesatkan.
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun 2026. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat di masyarakat.
TASPEN menekankan bahwa penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Apabila ada kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah dan TASPEN.
Terkait isu rapel, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapelan—jika suatu saat ditetapkan—sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama, apalagi angka maksimal seperti yang kerap beredar dalam konten viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian pensiun memang diatur. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
Masyarakat, khususnya pensiunan dan keluarga, diimbau selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.idHingga ada pengumuman resmi Pemerintah, isu kenaikan pensiun 2026 dipastikan belum memiliki dasar kebijakan.
Editor : Anggi Septiani