TRENGGALEK NJENGGELEK -Isu rapel gaji pensiunan kembali ramai dibicarakan setelah sebuah video YouTube menyebutkan pencairan rapel dan penyesuaian gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan mulai dilakukan bertahap pada Januari 2026. Narasi dalam video tersebut menggambarkan kecemasan pensiunan yang rutin mengecek saldo rekening, berharap ada tambahan dana yang disebut-sebut akan segera cair.
Dalam tayangan itu, disebutkan bahwa rapel gaji pensiunan akan dibayarkan mulai 10 Januari 2026 secara bertahap, dengan nominal yang diklaim bisa mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah. Penjelasan tersebut juga menyebut adanya kenaikan gaji pensiun rata-rata sekitar 8 persen serta mekanisme pencairan berbasis sistem agar lebih aman dan tertib.
Namun, klaim mengenai rapel gaji pensiunan dan kenaikan pensiun tersebut mendapat klarifikasi tegas dari PT TASPEN (Persero). Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima manfaat lainnya.
TASPEN: Informasi Rapel Gaji Pensiunan Belum Benar
TASPEN menjelaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun, termasuk rapel gaji pensiunan, merupakan kewenangan Pemerintah. Selama belum ada keputusan resmi, maka informasi yang beredar di media sosial maupun platform video tidak dapat dijadikan acuan.
“Belum ada instruksi resmi dari Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang beredar dipastikan tidak benar,” tegas TASPEN dalam klarifikasinya.
TASPEN juga mengingatkan bahwa besaran pensiun maupun kemungkinan rapel sangat bergantung pada banyak faktor, seperti golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama, apalagi klaim nominal maksimal tanpa dasar resmi.
Penegasan Prinsip 5T dan Regulasi yang Berlaku
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang merugikan peserta.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan tidak ada keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel gaji pensiunan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih waspada terhadap informasi viral yang belum terverifikasi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi TASPEN, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terpengaruh isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan
Editor : Ichaa Melinda Putri