TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan kembali mengemuka di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut rapelan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan cair pada Januari dengan nominal besar, bahkan diklaim telah memiliki dasar kebijakan final. Narasi ini cepat menyebar dan memunculkan harapan di kalangan pensiunan yang menanti kepastian hak mereka.
Dalam video yang viral, disebutkan pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan rapel sekaligus kenaikan gaji pensiunan secara serentak. Ada pula klaim nominal rapel mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, disesuaikan golongan terakhir dan masa kerja. Informasi tersebut membuat banyak pensiunan mulai bertanya-tanya soal kebenarannya.
Namun, rapel dan kenaikan gaji pensiunan yang ramai diperbincangkan itu mendapat klarifikasi tegas dari PT TASPEN agar masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan negara.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025.
Klarifikasi ini diberikan sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN mengingatkan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat kebijakan rapel diberlakukan, besaran yang diterima setiap pensiunan tidak bisa disamaratakan. Nominal rapel bergantung pada berbagai faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, dan regulasi yang berlaku. Karena itu, klaim bahwa semua pensiunan akan menerima rapel besar dinilai tidak tepat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya, pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada aturan tersebut. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan lanjutan terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan bagi seluruh kategori penerima manfaat.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs taspen.co.id. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan serta menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak kabar yang belum memiliki dasar hukum.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra