TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu soal rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah video YouTube menyebut pemerintah telah menetapkan pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan pada 20 Januari 2026, lengkap dengan mekanisme pembayaran yang diklaim sudah final. Informasi tersebut cepat menyebar dan memunculkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan.
Dalam video tersebut, narator menjelaskan bahwa pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri disebut telah ditetapkan secara resmi, dengan syarat administrasi berupa SK pensiun dan rekening aktif. Bahkan, disebutkan proses verifikasi telah disiapkan PT TASPEN agar dana langsung ditransfer ke rekening penerima sesuai golongan dan masa kerja.
Namun, klaim tersebut langsung mendapat klarifikasi resmi dari PT TASPEN.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Kenaikan Pensiun
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi viral yang dinilai tidak akurat.
“TASPEN hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Sampai sekarang belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya,” demikian penjelasan TASPEN.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
TASPEN menjelaskan, pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun pokok, termasuk untuk purnawirawan TNI, Polri, warakawuri, duda, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
Selain itu, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi pencairan rapel pada Januari 2026 yang beredar dipastikan tidak benar.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam keterangannya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar hak peserta tetap terlindungi dan terhindar dari kesalahan administrasi.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya informasi viral di media sosial maupun aplikasi pesan instan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Kesimpulan: Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Dengan klarifikasi ini, TASPEN meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan kenaikan pensiun atau rapel gaji. Hingga ada keputusan sah, seluruh pembayaran pensiun masih berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra