TRENGGALEK NJENGGELEK -Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri kembali viral di media sosial hingga Januari 2026. Sejumlah video dan pesan berantai menyebutkan rapel gaji pensiunan segera cair dan kenaikan pensiun telah ditetapkan pemerintah. Narasi tersebut memicu kegelisahan sekaligus harapan di kalangan pensiunan yang menunggu kepastian hak keuangan mereka.
Dalam berbagai konten viral itu, disebutkan seolah-olah pemerintah telah menetapkan rapel dan kenaikan gaji pensiunan dengan nominal tertentu. Bahkan, beberapa video mencantumkan angka besar dan mengaitkannya dengan nama pejabat tertentu, sehingga membuat banyak pensiunan percaya keputusan tersebut sudah final.
Namun, klaim tersebut ditegaskan belum memiliki dasar hukum. Hingga 20 Januari 2026, belum ada regulasi atau instruksi resmi pemerintah terkait rapel maupun kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kebijakan Resmi
PT TASPEN (Persero), termasuk Kantor Cabang Kediri, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebagai pelaksana, TASPEN hanya menjalankan pembayaran berdasarkan regulasi dan instruksi resmi. Tanpa keputusan tersebut, TASPEN tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan rapel atau menaikkan gaji pensiunan secara sepihak.
Besaran Pensiun Bersifat Individual
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran pensiun maupun potensi rapel tidak bersifat seragam. Perhitungan dilakukan secara individual berdasarkan golongan terakhir, pangkat, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Karena itu, klaim nominal yang sama untuk semua pensiunan seperti yang sering muncul di video viral dipastikan menyesatkan.
Seluruh proses layanan TASPEN berpedoman pada prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi yang merugikan peserta.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel gaji pensiunan.
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, situs taspen.co.id, dan akun media sosial resmi. Dengan memantau informasi valid, pensiunan diharapkan tetap tenang, mampu merencanakan keuangan secara realistis, dan terhindar dari harapan palsu akibat isu viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Ichaa Melinda Putri