TRENGGALEK NJENGGELEK -Isu soal rapel gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar potongan video pidato Presiden Prabowo Subianto di YouTube. Dalam tayangan tersebut, Prabowo menyinggung besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan, termasuk tunjangan guru dan aparatur negara. Potongan pidato itu kemudian ditafsirkan sebagian warganet sebagai sinyal akan adanya kenaikan pensiun atau pencairan rapel gaji pensiunan.
Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya menjaga anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan. Ia juga menyebut realokasi anggaran hasil efisiensi negara untuk perbaikan sekolah serta peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening penerima. Namun, tidak ada pernyataan eksplisit mengenai kebijakan kenaikan pensiun maupun rapel gaji pensiunan 2026.
TASPEN Tegaskan Isu Rapel Pensiunan Tidak Benar
Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menyebut, informasi yang beredar di masyarakat mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan tidak memiliki dasar kebijakan resmi. Seluruh keputusan terkait pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan melalui kanal resmi jika telah ditetapkan.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapel diberlakukan, besaran yang diterima setiap pensiunan sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya adalah golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal, seperti yang kerap diklaim dalam informasi viral.
Acuan Aturan dan Prinsip 5T
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada kebijakan lanjutan dari Pemerintah mengenai kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel.
Dalam pelayanannya, TASPEN menegaskan komitmen menerapkan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar agar hak peserta dibayarkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan kenaikan maupun rapel gaji pensiunan 2026, dan masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah.
Editor : Ichaa Melinda Putri