Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Viral Klaim Tunggakan dan Kenaikan Pensiun Cair, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Rapel Pensiun

Ichaa Melinda Putri • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:30 WIB
Viral Klaim Tunggakan dan Kenaikan Pensiun Cair, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Rapel Pensiun
Viral Klaim Tunggakan dan Kenaikan Pensiun Cair, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Rapel Pensiun

TRENGGALEK NJENGGELEK -Isu kenaikan dan rapel pensiun kembali viral di media sosial dan YouTube. Sebuah video yang beredar luas mengklaim PT TASPEN telah resmi mengumumkan pencairan tunggakan kenaikan gaji pensiun yang disebut-sebut akan segera masuk ke rekening para pensiunan. Narasi tersebut menyebut pencairan dilakukan bertahap, mencakup penyesuaian inflasi, tunjangan tambahan, hingga pembayaran tertunda yang dinilai sangat berarti bagi kesejahteraan pensiunan.

Dalam video itu juga ditegaskan bahwa pencairan disebut sebagai langkah nyata pemerintah untuk memastikan hak pensiunan terpenuhi. Bahkan, publik diarahkan untuk mengecek jadwal pencairan melalui kanal PT TASPEN, seolah-olah kebijakan kenaikan dan rapel pensiun sudah final dan tinggal menunggu proses teknis pembayaran. Klaim inilah yang kemudian memicu harapan besar di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta keluarga penerima manfaat.

Klarifikasi TASPEN: Isu Kenaikan dan Rapel Tidak Benar

Menanggapi kabar viral tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiunan.

TASPEN menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan platform digital tersebut tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi apabila telah ditetapkan.

Mengacu Regulasi, Belum Ada Kebijakan Baru

TASPEN menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 memang mengatur penetapan pensiun pokok PNS serta janda/dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan, tunjangan perintis kemerdekaan, maupun hak janda, warakawuri, dan duda penerima manfaat.

Selain itu, TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim pencairan tunggakan atau rapel pensiun yang ramai dibicarakan dipastikan tidak benar.

Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Hoaks

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan layanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.

TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi viral dan selalu memverifikasi kabar melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs resmi perusahaan.

Kesimpulan: Hingga kini, isu kenaikan dan rapel pensiun yang diklaim akan cair belum memiliki dasar kebijakan resmi. Pensiunan diminta menunggu pengumuman Pemerintah dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Klarifikasi resmi #rapel pensiun #kenaikan pensiun #pensiunan pns #taspen