TRENGGALEK NJENGGELEK -Isu kenaikan pensiun ASN dan pencairan rapel kembali viral di media sosial, terutama YouTube dan grup percakapan pensiunan. Sejumlah video menarasikan rapel dan kenaikan gaji pensiunan akan cair dalam waktu dekat, lengkap dengan tanggal dan persentase kenaikan. Banyak pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri mengaku sempat berharap, bahkan rutin mengecek saldo rekening, sebelum akhirnya mendapati nominal pensiun tetap sama.
Narasi viral tersebut dibungkus dengan gaya meyakinkan. Disebutkan seolah-olah kebijakan kenaikan pensiun sudah final, tinggal menunggu pencairan bertahap oleh PT TASPEN. Namun, klaim ini justru menimbulkan keresahan karena tidak diikuti pengumuman resmi pemerintah atau regulasi yang jelas.
Klarifikasi Resmi TASPEN: Tidak Ada Kebijakan Baru
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi tegas. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun ASN, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiunan.
TASPEN menyebut informasi yang beredar bersifat tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pensiunan dan keluarga. Seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan Pemerintah pusat dan hanya dapat diberlakukan setelah ditetapkan melalui regulasi resmi.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
TASPEN menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 memang mengatur penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, regulasi tersebut bukan berarti ada kenaikan lanjutan pada 2025 atau 2026, serta bukan dasar adanya rapel yang belum dibayarkan.
Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menegaskan tidak terdapat keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan, tunjangan perintis kemerdekaan, maupun hak janda, warakawuri, dan duda penerima manfaat.
Rapel Bergantung Regulasi dan Faktor Individu
Terkait isu rapel, TASPEN menyampaikan bahwa apabila suatu saat kebijakan tersebut ditetapkan, besarannya akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima akan memperoleh nominal maksimal. Namun hingga kini, belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam menjalankan layanan, TASPEN berpegang pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar memastikan layanan berjalan akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs www.taspen.co.id
.
Kesimpulan: Hingga saat ini, isu kenaikan pensiun ASN dan pencairan rapel yang viral tidak memiliki dasar kebijakan resmi. Pensiunan diminta tetap tenang, tidak mudah percaya pada narasi sensasional, dan menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah.
Editor : Ichaa Melinda Putri