TRENGGALEK NJENGGELEK -Kebijakan KUR 2026 membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu perubahan penting yang banyak ditanyakan masyarakat adalah soal boleh tidaknya mengajukan KUR bagi mereka yang sebelumnya sudah pernah mengambil pinjaman komersil dari bank.
Dalam sebuah video YouTube lanjutan yang membahas pembiayaan perbankan, dijelaskan bahwa KUR 2026 kini memberikan kelonggaran yang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pelaku usaha yang pernah mengambil pinjaman komersil pada 2025 atau tahun-tahun sebelumnya, kini tetap memiliki kesempatan mengajukan pinjaman KUR.
Informasi ini menjawab kebingungan banyak UMKM yang selama ini mengira bahwa riwayat pinjaman komersil otomatis menutup peluang mendapatkan KUR bersubsidi pemerintah.
Apa Itu Pinjaman Komersil?
Dalam penjelasannya, pinjaman komersil didefinisikan sebagai kredit di luar skema KUR. Di Bank BRI, pinjaman komersil misalnya Kupedes dan produk kredit lain yang bunganya tidak disubsidi pemerintah. Sementara di bank lain seperti Bank Mandiri, pinjaman komersil dikenal dengan nama KUM atau produk sejenis.
Ciri utama pinjaman komersil adalah suku bunga yang relatif tinggi, berkisar antara 13 hingga 20 persen per tahun. Berbeda dengan KUR, bunga pinjaman komersil sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan bank tanpa subsidi pemerintah.
Pernah Pinjam Komersil, Kini Bisa Ajukan KUR 2026
Kebijakan KUR 2026 memberikan kelonggaran signifikan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya debitur pinjaman komersil sulit mengakses KUR, kini kondisi tersebut berubah. Pelaku UMKM yang pernah mengambil pinjaman komersil tetap dapat mengajukan KUR, selama memenuhi persyaratan kelayakan dari bank.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi UMKM agar roda ekonomi tetap bergerak.
Masih Nyicil Kendaraan, Apakah Bisa Ajukan KUR?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah terkait debitur yang masih memiliki cicilan kendaraan bermotor. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa kondisi ini tidak otomatis menggugurkan peluang pengajuan KUR.
Bank akan melihat akumulasi pendapatan atau omzet usaha pemohon. Jika penghasilan dinilai cukup untuk menutupi cicilan kendaraan sekaligus cicilan KUR 2026, maka pengajuan tetap bisa diproses. Kunci utamanya adalah kemampuan bayar dan catatan kredit yang bersih.
Catatan Kredit Tetap Jadi Penentu
Meski kebijakan KUR 2026 lebih longgar, riwayat kredit tetap menjadi faktor utama. Pemohon tidak boleh memiliki masalah kredit sebelumnya, baik di perbankan maupun di layanan pinjaman online. Nama pemohon harus bersih dari catatan kredit bermasalah atau gagal bayar.
Jika riwayat kredit aman, peluang pengajuan KUR akan jauh lebih besar meskipun pemohon pernah mengambil pinjaman komersil.
Jenis Usaha Tidak Lagi Dibatasi
Kabar baik lainnya, pada KUR 2026 jenis usaha tidak lagi dibeda-bedakan. Berbagai sektor usaha diperbolehkan mengajukan KUR, selama memenuhi kriteria kelayakan bank. Bahkan, pengajuan KUR bisa dilakukan lebih dari satu kali tanpa sistem bunga berjenjang seperti sebelumnya.
Batas maksimal pinjaman KUR per orang tetap ditetapkan hingga Rp500 juta. Jika debitur belum mencapai batas tersebut dari pengajuan sebelumnya, maka masih bisa mengajukan tambahan pinjaman KUR.
Bagaimana Jika Suami Pernah Gagal Bayar?
Kasus lain yang sering ditanyakan adalah apabila suami pernah mengalami gagal bayar, sementara istri tidak. Dalam kondisi ini, pengajuan KUR atas nama istri tetap dimungkinkan, dengan catatan kredit suami yang bermasalah sudah diselesaikan dan dilunasi.
Namun, jika kredit bermasalah tersebut masih macet dan belum diselesaikan, maka pengajuan KUR belum dapat diproses.
KUR 2026 Dinilai Lebih Ramah UMKM
Secara keseluruhan, kebijakan KUR 2026 dinilai semakin ramah bagi pelaku UMKM. Pemerintah dan perbankan memberikan ruang lebih luas agar pelaku usaha bisa mengakses pembiayaan, tanpa terbebani oleh riwayat pinjaman komersil di masa lalu.
Dengan tetap menjaga kelayakan usaha dan riwayat kredit yang baik, KUR 2026 diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan UMKM di tengah tantangan ekonomi.
Editor : Ichaa Melinda Putri