Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Aturan KUR 2026 Dirombak Total Pemerintah: Bunga Flat 6 Persen, Batas Pinjaman Dihapus, Ini Syarat Lengkapnya

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Rabu, 14 Januari 2026 | 13:15 WIB
Aturan KUR 2026 Dirombak Total Pemerintah: Bunga Flat 6 Persen, Batas Pinjaman Dihapus, Ini Syarat Lengkapnya
Aturan KUR 2026 Dirombak Total Pemerintah: Bunga Flat 6 Persen, Batas Pinjaman Dihapus, Ini Syarat Lengkapnya

TRENGGALEK NJENGGELEK - Aturan KUR 2026 resmi mengalami perubahan besar dan menjadi kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah merombak sejumlah ketentuan utama Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar akses pembiayaan semakin mudah, merata, dan tidak lagi menimbulkan kesenjangan antar lembaga penyalur.

Perubahan aturan KUR 2026 ini ramai dibahas dalam sebuah video YouTube yang mengulas detail kebijakan baru pemerintah. Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa seluruh lembaga penyalur KUR, baik perbankan maupun nonperbankan, wajib menerapkan aturan yang sama dan serempak mulai Januari 2026.

Dengan aturan KUR 2026 yang baru, pemerintah ingin memastikan UMKM tidak lagi dipersulit oleh perbedaan syarat antar lembaga keuangan. Baik pengajuan KUR di bank seperti BRI, BNI, Mandiri, maupun di lembaga nonbank seperti koperasi dan Pegadaian, seluruhnya harus mengikuti regulasi yang sama.

Pengajuan KUR Bank dan Nonbank Kini Disamakan

Salah satu perubahan mendasar dalam aturan KUR 2026 adalah penghapusan perbedaan syarat antara lembaga perbankan dan nonperbankan. Selama ini, banyak pelaku UMKM mengeluhkan adanya ketimpangan persyaratan saat mengajukan KUR di lembaga yang berbeda.

Mulai 2026, pemerintah mewajibkan seluruh penyalur KUR menerapkan standar yang sama. Artinya, UMKM memiliki peluang yang setara untuk mengakses pembiayaan, tanpa harus terkendala perbedaan kebijakan internal lembaga penyalur.

Syarat Usia dan Identitas Pengajuan KUR 2026

Dalam aturan KUR 2026, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah usia pemohon minimal 21 tahun atau sudah menikah. Ketentuan ini berlaku nasional dan tidak bisa ditawar oleh lembaga penyalur.

Selain itu, pemohon wajib memiliki e-KTP yang masih berlaku. Tidak hanya KTP pemohon, e-KTP pasangan juga dibutuhkan karena pasangan harus mengetahui dan menandatangani akad kredit KUR.

Satu Kartu Keluarga Hanya Satu Fasilitas KUR

Syarat penting lain dalam aturan KUR 2026 adalah kewajiban melampirkan Kartu Keluarga (KK). Pemerintah menegaskan bahwa dalam satu KK hanya diperbolehkan satu fasilitas pinjaman KUR.

Jika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang sudah atau sedang menikmati KUR, maka anggota keluarga lain tidak dapat mengajukan pinjaman serupa. Solusinya, pemohon disarankan melakukan pemisahan KK agar proses pengajuan KUR tidak terkendala.

Usaha Minimal 6 Bulan Jadi Syarat Mutlak

Aturan KUR 2026 juga menegaskan bahwa pemohon wajib memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan. Ketentuan ini berlaku baik untuk pengajuan di bank maupun nonbank.

Keberadaan usaha menjadi dasar utama penilaian kemampuan membayar cicilan pokok dan bunga. Tanpa usaha yang jelas dan berjalan, pengajuan KUR dipastikan akan ditolak.

Legalitas Usaha Kini Bisa Online

Pemohon KUR 2026 wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai bukti legalitas. SKU dapat dibuat secara offline melalui kelurahan atau desa, maupun secara online melalui situs OSS (oss.go.id).

Dalam proses pembuatan SKU online, pemohon harus menyiapkan data seperti nomor KTP, nomor telepon, email, serta informasi detail usaha, termasuk lama usaha berjalan yang minimal enam bulan.

Aturan Baru KUR 2026: Bunga Flat dan Tanpa Batas Plafon

Perubahan paling signifikan dalam aturan KUR 2026 adalah penetapan bunga flat sebesar 6 persen per tahun dan penghapusan batas maksimal pengajuan pinjaman. Sebelumnya, bunga KUR bisa berjenjang hingga 9 atau 10 persen saat kuota menipis.

Mulai 2026, bunga KUR dipastikan tetap 6 persen tanpa kenaikan. Pemerintah juga menghapus pembatasan nominal pengajuan, sehingga UMKM bisa mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan UMKM. Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp320 triliun pada 2026, dengan subsidi bunga tetap ditanggung negara.

Meski secara aturan KUR tidak mensyaratkan agunan, bank tetap memiliki regulasi internal terkait pengelolaan risiko. Oleh karena itu, pemohon tetap wajib mengikuti ketentuan lembaga penyalur tempat mengajukan KUR.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#administrasi #bri #kepedulian #kur bri 2026 #Pinjaman KUR