TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel gaji pensiunan dan kenaikan pensiun kembali viral di media sosial setelah beredar potongan video YouTube yang membahas realisasi belanja negara, termasuk pembayaran pensiun dalam APBN 2025. Dalam video tersebut disebutkan adanya pembayaran pensiun yang naik 3,7 persen dengan nilai mencapai Rp16,5 triliun. Informasi itu kemudian ditafsirkan sebagian warganet sebagai sinyal adanya rapelan atau kenaikan gaji pensiunan dalam waktu dekat.
Isu rapel gaji pensiunan tersebut cepat menyebar, terutama di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta keluarga penerima manfaat. Banyak yang berharap adanya pencairan rapelan gaji pensiunan menyusul besarnya anggaran yang disampaikan dalam paparan realisasi sementara APBN 2025.
Namun, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak dapat dijadikan dasar adanya kepastian kenaikan maupun rapel gaji pensiunan. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN sebagai respons atas maraknya kabar yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya dapat diumumkan secara resmi melalui regulasi yang sah.
Selain itu, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi tentang pencairan rapel yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
Besaran Pensiun Tidak Bisa Disamaratakan
Terkait isu rapelan, TASPEN menjelaskan bahwa apabila suatu saat terdapat kebijakan penyesuaian, besaran yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama. Nominal pensiun sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, klaim nominal tertentu yang disebut-sebut di media sosial patut diragukan kebenarannya.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Hoaks
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama untuk memastikan layanan pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi tidak resmi. Untuk memastikan kebenaran informasi terkait gaji pensiun atau kebijakan lainnya, masyarakat diminta hanya mengakses kanal resmi TASPEN atau menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap isu rapel gaji pensiunan dan kenaikan pensiun tidak lagi disalahartikan, serta masyarakat dapat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra