TRENGGALEK NJENGGELEK -Perkembangan BPNT tahap 4 Januari 2026 kembali menjadi perhatian utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah. Hingga Selasa, 13 Januari 2026, mayoritas bantuan BPNT periode Oktober, November, dan Desember 2025 masih belum diterima oleh sebagian besar KPM. Status bantuan di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) tercatat masih “berhasil cek rekening” dengan nominal bantuan kosong.
Informasi ini disampaikan berdasarkan pemantauan pendamping sosial dan kanal informasi bansos yang selama ini aktif menyampaikan update resmi. Kondisi tersebut memicu banyak pertanyaan dari KPM terkait kepastian pencairan BPNT tahap 4 Januari 2026, terutama karena bantuan tersebut seharusnya menjadi penutup penyaluran BPNT tahun 2025.
Hingga pertengahan Januari 2026, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Sosial yang menyatakan bantuan BPNT tahap keempat dibatalkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mayoritas KPM masih belum menerima pencairan.
Status BPNT Tahap 4 di SIKS-NG
Berdasarkan hasil pengecekan terbaru per 13 Januari 2026, status BPNT tahap 4 di SIKS-NG masih berada pada tahap “berhasil cek rekening”. Artinya, rekening KPM dinyatakan valid, tetapi belum masuk ke tahap Standing Instruction (SI) maupun Surat Perintah Membayar (SPM) yang menjadi tanda bantuan siap dicairkan.
Pengalaman penyaluran sebelumnya menunjukkan, jika status berhasil cek rekening berubah ke SI, maka pencairan biasanya segera menyusul. Namun hingga kini, waktu perubahan status tersebut masih belum dapat dipastikan. Kondisi ini membuat KPM diminta tetap bersabar dan tidak terpancing isu tanggal pencairan yang beredar di media sosial.
Verifikasi Komitmen PKH Berakhir 15 Januari 2026
Selain BPNT, perhatian juga tertuju pada kegiatan verifikasi komitmen Program Keluarga Harapan (PKH). Kementerian Sosial menetapkan batas akhir verifikasi komitmen PKH pada 15 Januari 2026. Verifikasi ini menjadi penentu apakah bantuan PKH tahap berikutnya dapat dicairkan atau justru ditangguhkan.
Verifikasi komitmen mencakup kehadiran anak di sekolah, pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan balita, serta pemenuhan aspek kesejahteraan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas berat. Pendamping sosial melakukan kunjungan ke sekolah, fasilitas kesehatan, hingga penginputan dokumen pendukung ke dalam sistem SIKS-NG.
Apabila satu komponen dalam keluarga tidak memenuhi komitmen, maka pencairan PKH bisa ditangguhkan meski komponen lain dinyatakan memenuhi syarat.
Bantuan yang Ditarik ke Kas Negara Tak Bisa Kembali
Isu lain yang juga menjadi perhatian adalah bantuan sosial yang ditarik kembali ke kas negara. Kemensos sebelumnya menetapkan batas akhir pencairan PKH pada 31 Desember 2025, sedangkan BPNT, penebalan BPNT, dan BLT Kesra berakhir pada 21 Desember 2025.
KPM yang tidak mencairkan bantuan hingga batas waktu tersebut dipastikan tidak dapat menerima kembali dana yang sudah ditarik ke kas negara. Bantuan tersebut dinyatakan hangus dan tidak bisa dikembalikan ke rekening penerima.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi KPM agar segera mencairkan bantuan ketika saldo sudah masuk ke rekening. Pemanfaatan layanan mobile banking atau pengecekan rutin melalui ATM dan agen bank dinilai penting agar KPM tidak terlambat mencairkan bantuan.
Bantuan yang Cair Minggu Kedua Januari 2026
Di tengah belum cairnya BPNT tahap 4 Januari 2026, pemerintah tercatat mulai menyalurkan bantuan lain pada minggu kedua Januari 2026. Bantuan tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
PIP telah dicairkan kepada siswa yang masuk dalam SK nominasi dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel sebelumnya. Sejumlah keluarga penerima manfaat dilaporkan sudah mencairkan bantuan pendidikan tersebut sejak awal hingga pertengahan Januari 2026.
Imbauan untuk KPM
KPM diimbau tetap bijak menyikapi informasi bansos dan hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian Sosial atau pendamping sosial setempat. Hingga kini, BPNT tahap 4 Januari 2026 masih menunggu kepastian lanjutan dari pemerintah, sementara proses verifikasi PKH menjadi kunci pencairan bantuan tahap berikutnya.
Editor : Ichaa Melinda Putri