TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiun 20 Januari 2026 mendadak ramai diperbincangkan di kalangan pensiunan. Pesan berantai di grup WhatsApp menyebut PT Taspen telah menetapkan jadwal pencairan rapel sekaligus penyesuaian kenaikan gaji pensiun bagi ASN, purnawirawan TNI, dan Polri. Informasi tersebut membuat sebagian pensiunan mengecek saldo ATM hingga membuka aplikasi Taspen Mobile untuk memastikan kebenarannya.
Dalam narasi video YouTube yang beredar luas, disebutkan bahwa Taspen telah merilis pengumuman resmi disertai dokumen tertulis. Tanggal 20 Januari 2026 disebut sebagai acuan nasional pencairan rapel dan pemberlakuan kenaikan gaji pensiun. Isu ini pun memantik harapan, terutama karena diklaim tidak memerlukan pengurusan tambahan dan dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
Penegasan Resmi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu viral tersebut, PT TASPEN (Persero) Kediri memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapel gaji pensiunan.
TASPEN menyatakan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah pusat. Selama belum ada regulasi atau keputusan resmi, maka informasi mengenai kenaikan pensiun maupun pencairan rapelan dipastikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan.
Rapel Bergantung Aturan, Bukan Klaim Media Sosial
Pihak TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, jika suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama, apalagi dalam jumlah maksimal seperti yang kerap diklaim dalam konten viral.
Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi terkait kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI dan Polri, janda atau duda penerima manfaat, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi dari media sosial atau pesan berantai. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti call center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id.
Dengan demikian, isu rapel dan kenaikan gaji pensiun 20 Januari 2026 yang beredar saat ini belum memiliki dasar kebijakan resmi. Para pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman sah dari Pemerintah.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra