TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah video yang beredar, disebutkan bahwa PT TASPEN telah memastikan pencairan rapel serta kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri paling lambat 20 Januari 2026. Informasi ini menyebar luas dan memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan.
Narasi viral tersebut menyebutkan adanya kenaikan rata-rata hingga 8 persen, pencairan bertahap melalui sistem baru, serta jaminan dana masuk langsung ke rekening tanpa perlu datang ke kantor. Bahkan dijelaskan pula soal nominal rapel yang diklaim bisa mencapai belasan juta rupiah, tergantung golongan dan masa kerja.
Namun, di balik derasnya kabar tersebut, PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak terjebak informasi yang keliru.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun 2026
PT TASPEN Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel pensiunan 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas informasi viral yang dinilai tidak akurat.
Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Selama belum ada regulasi baru, maka kabar mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan dipastikan tidak benar.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
TASPEN menjelaskan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan lanjutan dari Pemerintah setelah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Belum ada kepastian mengenai:
Kenaikan pensiun pokok PNS
Pensiun Purnawirawan TNI dan Polri
Tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis
Manfaat bagi janda, duda, dan warakawuri
Dengan demikian, klaim pencairan rapel maupun kenaikan gaji pensiunan 2026 belum memiliki dasar hukum.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Hoaks
Meski demikian, TASPEN menegaskan komitmennya memberikan pelayanan optimal melalui prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi jaminan bahwa setiap hak peserta akan disalurkan secara akurat bila kebijakan resmi telah ditetapkan.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya disampaikan melalui situs taspen.co.id, media sosial resmi, atau Call Center TASPEN 1500 919.
Di tengah maraknya isu viral, masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak harapan semu yang berpotensi merugikan.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra