Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Menteri Keuangan Tambah Dana DAU Rp7,66 Triliun, Guru ASN Bisa Terima THR dan Gaji ke-13 Desember 2025

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:30 WIB
Menteri Keuangan Tambah Dana DAU Rp7,66 Triliun, Guru ASN Bisa Terima THR dan Gaji ke-13 Desember 2025
Menteri Keuangan Tambah Dana DAU Rp7,66 Triliun, Guru ASN Bisa Terima THR dan Gaji ke-13 Desember 2025

TRENGGALEK NJENGGELEK -Pemerintah resmi menambah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 333 pemerintah daerah (pemda) senilai Rp7,66 triliun guna memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gajinya bersumber dari APBD. Keputusan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, yang berlaku sejak 22 Desember 2025.

Penambahan DAU ini khusus diperuntukkan bagi guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP) dari pemerintah pusat. Satuan biaya tambahan penghasilan bagi guru umum ASN daerah ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang. Sementara itu, guru agama ASN daerah tidak menerima tambahan penghasilan dari alokasi ini.

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Dilakukan Sekaligus

Dalam ketentuan KMK tersebut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa tambahan dana alokasi umum disalurkan secara sekali gus pada Desember 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN sesuai tahun anggaran 2025.

Jika suatu daerah tidak dapat merealisasikan seluruh pembayaran pada Desember, pemda diwajibkan untuk menganggarkan kembali dan menyalurkan hak guru ASN pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini bertujuan agar hak finansial guru ASN tetap terpenuhi, meskipun ada kendala anggaran di daerah tertentu.

Pelaporan Realisasi ke Kementerian Keuangan

Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi penggunaan tambahan DAU dan mengawasi kesesuaian alokasi dana dengan ketentuan yang berlaku.

Penambahan DAU Memperkuat Alokasi Tahun 2025

Dengan tambahan Rp7,66 triliun ini, total alokasi DAU tahun anggaran 2025 yang telah diterima pemda meningkat dari Rp446,63 triliun menjadi lebih besar. Dari jumlah tersebut, pemerintah juga mencadangkan Rp15,67 triliun sebagai dana DAU cadangan untuk kebutuhan mendesak di daerah.

Penambahan dana ini diharapkan dapat memperkuat kelancaran pembayaran hak-hak finansial guru ASN di seluruh Indonesia, terutama menjelang akhir tahun. Guru ASN yang gajinya dari APBD kini bisa menerima hak THR dan gaji ke-13 tepat waktu, mendukung kesejahteraan dan motivasi tenaga pendidik.

Dukungan Pemerintah terhadap Guru ASN Daerah

Purbaya menekankan bahwa tambahan DAU ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap guru ASN yang gajinya dibiayai APBD. Selama ini, sebagian guru ASN mengalami keterlambatan atau kendala pembayaran THR dan gaji ke-13 karena keterbatasan anggaran daerah. Dengan adanya tambahan dana ini, risiko keterlambatan dapat diminimalisir.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan hak guru ASN terpenuhi. Guru ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja, khususnya dalam menghadapi awal tahun ajaran baru 2026.

Masyarakat Diminta Memahami Mekanisme

Menteri Keuangan meminta masyarakat, khususnya guru ASN, untuk memahami mekanisme penyaluran dana tambahan DAU. Penyaluran dilakukan melalui pemda masing-masing, dan setiap daerah wajib menyampaikan laporan realisasi agar pengawasan tetap terjaga.

Purbaya menegaskan, “Kebijakan ini dibuat agar guru ASN yang gajinya dari APBD tidak tertinggal dari guru ASN lainnya yang digaji pusat. Pemerintah daerah wajib mengelola dana ini sesuai ketentuan yang berlaku agar hak guru terpenuhi.”

Dengan tambahan DAU Rp7,66 triliun ini, pemerintah memastikan bahwa guru ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan di daerah tetap mendapatkan penghargaan yang layak melalui THR dan gaji ke-13, mendukung kesejahteraan mereka serta kelancaran roda pendidikan nasional.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#THR Guru ASN #Gaji ke 13 ASN #Dana DAU 2025 #Pemerintah Daerah #Kementerian Keuangan