TRENGGALEK NJENGGELEK -Memasuki awal tahun 2026, perhatian publik, khususnya para pensiunan ASN, tertuju pada gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Kedua pembayaran tambahan ini kerap menjadi topik hangat karena membantu meringankan kebutuhan keluarga, baik untuk persiapan hari raya maupun biaya pendidikan anak.
Perbedaan Gaji ke-13 dan THR
Meski sering disebut gaji tambahan, gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) memiliki tujuan dan waktu pencairan berbeda:
Gaji ke-13: diberikan di pertengahan tahun, biasanya Juni–Juli, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak, termasuk uang sekolah, buku, dan seragam.
THR: diberikan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri, untuk mendukung pengeluaran rumah tangga, seperti membeli baju baru dan kebutuhan lebaran lainnya.
Dengan kedua tambahan ini, seorang pensiunan ASN efektif menerima 14 kali penghasilan dalam setahun, bukan hanya 12 kali gaji bulanan.
Penerima Gaji ke-13 dan THR
Penerima gaji ke-13 dan THR tidak terbatas pada ASN aktif. Pensiunan PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara juga termasuk. Kebijakan ini menjadikan gaji tambahan bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari pola penghasilan aparatur negara yang sudah diatur secara resmi.
Jadwal Pencairan Tahun 2026
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, prediksi pencairan untuk pensiunan ASN 2026 adalah:
Gaji ke-13: pertengahan tahun, sekitar Juni–Juli 2026, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
THR: menjelang Lebaran, biasanya 3 minggu hingga 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Pola ini memastikan dana cair tepat saat dibutuhkan, baik untuk pendidikan anak maupun kebutuhan hari raya.
Nominal Gaji ke-13 Pensiunan ASN
Besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok terakhir pensiunan, sehingga nominal berbeda-beda per golongan. Estimasi untuk beberapa golongan:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp2.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp2.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp2.957.100
Nominal ini belum termasuk tunjangan lain yang mungkin diterima selama masih aktif sebelum pensiun.
Kepastian dan Tujuan Pencairan
Gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari penghargaan negara atas pengabdian pensiunan ASN. Tujuan pencairan disesuaikan agar tepat sasaran: gaji ke-13 untuk pendidikan, THR untuk kebutuhan hari raya.
Pola yang konsisten setiap tahun memudahkan perencanaan keuangan para pensiunan, sekaligus mencegah misinformasi terkait besaran dan waktu pencairan.
Catatan Penting
Pensiunan ASN tidak menerima gaji pokok bulanan tambahan, tapi mendapatkan tambahan sesuai aturan gaji ke-13 dan THR.
Nominal yang diterima berbeda per golongan.
Penerapan kebijakan mengikuti regulasi pemerintah, sehingga tidak terjadi ketimpangan dengan ASN aktif.
Dengan pemahaman ini, pensiunan ASN dapat merencanakan kebutuhan rumah tangga dan pendidikan keluarga dengan lebih matang.
Editor : Ichaa Melinda Putri