Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

THR ASN 2026 Berbasis Jam Kerja: Penuh untuk PNS & P3K, Proporsional untuk Paruh Waktu

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:15 WIB
THR ASN 2026 Berbasis Jam Kerja: Penuh untuk PNS & P3K, Proporsional untuk Paruh Waktu
THR ASN 2026 Berbasis Jam Kerja: Penuh untuk PNS & P3K, Proporsional untuk Paruh Waktu

TRENGGALEK NJENGGELEK-Pemerintah resmi menetapkan kebijakan THR ASN 2026 dengan skema baru berbasis jam kerja, bertujuan menciptakan sistem lebih adil dan transparan. PNS dan P3K penuh waktu menerima THR secara penuh, sementara P3K paruh waktu mendapatkan proporsional sesuai jam kerja dan masa kontrak.

Dasar Regulasi

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, mulai berlaku efektif pada 2026. Pemerintah menegaskan pengaturan ini menjaga keadilan fiskal sekaligus memberikan kepastian hak bagi seluruh ASN, termasuk P3K paruh waktu yang jumlahnya meningkat di berbagai instansi.

Skema Pemberian THR

Dalam kebijakan baru:

PNS dan P3K penuh waktu: menerima THR setara 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat, termasuk:

Tunjangan keluarga (10% untuk pasangan)

Tunjangan anak (2% per anak, maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan atau TPP sesuai instansi

P3K paruh waktu: menerima THR proporsional berdasarkan jam kerja mingguan (20–30 jam) dibanding ASN penuh waktu (37,5–40 jam). Besaran THR P3K paruh waktu diperkirakan Rp2 juta hingga Rp6 juta, tergantung kontrak, jam kerja, kebijakan daerah, dan instansi.

Skema ini menekankan prinsip “hak sesuai kontribusi”, di mana durasi kerja dan beban kerja menjadi dasar perhitungan.

Tujuan Kebijakan

Menurut pemerintah, skema ini merupakan langkah menuju sistem penghasilan ASN yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. P3K paruh waktu tetap mendapatkan perlindungan sosial seperti BPJS, sekaligus membuka peluang evaluasi kinerja untuk beralih ke status penuh waktu, yang akan meningkatkan hak keuangan di masa depan.

Keadilan Finansial dan Efisiensi Anggaran

Dengan menggunakan jam kerja dan kontrak sebagai dasar, negara tetap melindungi hak ASN tanpa mengabaikan prinsip efisiensi anggaran. PNS dan P3K penuh waktu menerima THR maksimal, sementara paruh waktu tetap mendapatkan hak sesuai porsi kontribusinya.

Dampak untuk ASN dan P3K

PNS penuh waktu: THR penuh, mendukung stabilitas keuangan saat hari raya.

P3K penuh waktu: setara PNS, mendapat gaji pokok plus tunjangan lengkap.

P3K paruh waktu: THR proporsional, mendorong evaluasi kinerja dan potensi kenaikan status kerja penuh.

Kebijakan ini diharapkan mendorong keadilan internal di ASN, menjaga motivasi kerja, dan menyesuaikan hak keuangan dengan beban kerja aktual.

Kesimpulan

Skema THR ASN 2026 berbasis jam kerja menegaskan prinsip bahwa hak finansial harus sepadan dengan kontribusi. PNS dan P3K penuh waktu mendapat THR penuh, sementara paruh waktu mendapatkan porsi proporsional. Kebijakan ini mencerminkan usaha pemerintah menciptakan sistem penghasilan ASN yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi hak semua pegawai negara tanpa mengorbankan efisiensi anggaran.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#kebijakan pemerintah #THR ASN 2026 #PNS dan P3K #Tunjangan Hari Raya ASN Telat Cair #THR proporsional PPPK