Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pemerintah Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah 2025

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:30 WIB
Pemerintah Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah 2025
Pemerintah Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah 2025

TRENGGALEK NJENGGELEK -Pemerintah memberikan kabar baik bagi para guru ASN di daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menetapkan tambahan anggaran senilai Rp7,66 triliun yang dialokasikan khusus untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun 2025.

Dana Tambahan untuk Guru ASN Daerah

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 333 pemerintah daerah, agar pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah dapat terlaksana secara tepat waktu dan merata. Selama ini, gaji pokok guru ASN daerah bersumber dari APBD dan tidak disertai tambahan penghasilan, sehingga kebijakan tambahan ini sangat penting untuk kesejahteraan tenaga pendidik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa dana Rp7,66 triliun digunakan untuk memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025. Jika belum dapat dilaksanakan secara penuh, pembayaran harus dianggarkan dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah harus menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026. Mekanisme ini memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tambahan.

Tujuan Kebijakan

Tambahan anggaran ini diharapkan meringankan beban fiskal pemerintah daerah, sekaligus menjaga kesejahteraan guru ASN. Pemerintah menilai peran guru sangat krusial dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga pemenuhan hak-hak finansial mereka menjadi prioritas.

Dengan adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pembayaran THR dan gaji ke-13 di seluruh daerah dapat dilakukan lebih tepat waktu dan merata. Kebijakan ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah, sekaligus memastikan hak para guru ASN terpenuhi.

Kesimpulan

Penambahan Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, terutama yang gajinya bersumber dari APBD. Kebijakan ini sekaligus memastikan pembayaran tepat waktu, akuntabel, dan merata di seluruh Indonesia, menguatkan peran guru dalam pembangunan sumber daya manusia.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#pemerintah pusat dan daerah #Gaji ke 13 Guru Daerah #THR Guru ASN 2025 #Kesejahteraan guru ASN #Dana Alokasi Umum DAU