TRENGGALEK NJENGGELEK - Pemerintah resmi mengumumkan kabar gembira sekaligus kabar kurang menyenangkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sejumlah bansos 2026 dipastikan tetap berlanjut, namun beberapa bantuan favorit yang selama ini dinantikan masyarakat dinyatakan dihentikan pencairannya mulai tahun depan.
Kebijakan ini diambil seiring penerapan penuh Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per Januari 2026. Pemerintah menegaskan validasi data penerima kini jauh lebih ketat. KPM yang dalam pembaruan data dinilai sudah mampu secara ekonomi atau memiliki penghasilan di atas ambang batas berisiko otomatis kehilangan status penerima bansos.
Karena itu, tidak menutup kemungkinan penerima bantuan pada tahap sebelumnya tidak lagi menerima bantuan pada tahap berikutnya di tahun 2026.
Daftar Bansos 2026 yang Resmi Dilanjutkan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan sejumlah bansos 2026 tetap dicairkan untuk menjaga daya beli dan perlindungan sosial masyarakat miskin dan prasejahtera.
Bantuan pertama yang dipastikan berlanjut adalah bansos Atensi Yatim Piatu. Program ini menyasar anak yatim, piatu, maupun yatim piatu dengan besaran bantuan Rp200.000 per bulan. Seperti tahun sebelumnya, pencairan dilakukan per tiga bulan sekali dengan total Rp600.000 melalui PT Pos Indonesia atau bank Himbara.
Selanjutnya, bansos permakanan yang kini mulai diintegrasikan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menyasar lansia tunggal berusia di atas 75 tahun serta penyandang disabilitas tunggal. Bantuan diberikan dalam bentuk makanan siap saji dua kali sehari yang diantar langsung ke rumah KPM, dengan menu bergizi meliputi nasi, lauk pauk, buah, dan air mineral.
BLT Dana Desa Tetap Cair di 2026
Kabar baik berikutnya datang dari BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem. Bantuan ini kembali dicairkan pada 2026 dengan besaran Rp300.000 per bulan. Sasaran utamanya adalah masyarakat miskin ekstrem di desa yang tidak menerima bansos reguler lainnya.
Namun, mekanisme pencairan BLT Dana Desa berbeda-beda di tiap wilayah. Ada yang disalurkan bulanan, ada pula yang dicairkan per tiga bulan sesuai kebijakan pemerintah desa setempat.
PBI JKN dan Bantuan Pendidikan Tetap Berlanjut
Bantuan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) juga dipastikan tetap berjalan pada 2026. Bantuan ini menyasar masyarakat desil 1 hingga desil 5 dan diberikan dalam bentuk layanan kesehatan gratis di puskesmas maupun rumah sakit, bukan uang tunai.
Selain itu, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD hingga SMA atau sederajat tetap dicairkan pada tahun anggaran 2026 bagi KPM yang memenuhi syarat.
Beras 10 Kg dan PKH-BPNT Tetap Aman
Pemerintah juga memperpanjang bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan selama empat bulan, yakni Januari hingga April 2026. Program ini menyasar sekitar 18,27 juta KPM di seluruh Indonesia.
Sementara itu, dua bansos reguler utama yakni PKH dan BPNT dipastikan terus berjalan sepanjang 2026. PKH menyasar sekitar 10 juta KPM, sedangkan BPNT menjangkau 18,3 juta KPM. Namun, pencairan PKH tahap 1 tahun 2026 diperkirakan mundur sekitar satu bulan karena pemerintah masih menyelesaikan pencairan PKH-BPNT tahap 4 susulan tahun 2025.
Daftar Bansos yang Dihentikan di 2026
Di sisi lain, pemerintah resmi menghentikan beberapa bantuan favorit per Desember 2025. Bantuan yang tidak lagi dilanjutkan pada 2026 antara lain bantuan penebalan Rp400.000, BLT Kesra Rp900.000, serta bantuan pangan berupa minyak goreng 4 liter.
Penghentian bantuan tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi nasional dinilai sudah relatif stabil dan pemerintah mengalihkan fokus pada program yang lebih produktif.
KPM Usia Produktif Diarahkan Graduasi Mandiri
Khusus KPM PKH dan BPNT berusia di bawah 40 tahun, pemerintah akan mendorong program graduasi mandiri melalui skema pemberdayaan ekonomi. Pada 2026, bantuan tidak lagi berbentuk uang tunai konsumtif, melainkan bantuan produktif seperti peralatan usaha atau modal kerja hingga Rp5 juta.
Peserta yang lolos kurasi akan mendapatkan pendampingan intensif mulai dari pelatihan produksi, pengemasan, pemasaran, hingga pengelolaan keuangan usaha agar tidak kembali bergantung pada bansos.
Editor : Ichaa Melinda Putri