TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel kenaikan gaji pensiun kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan pensiunan. Sebuah video YouTube yang beredar luas menyebutkan saldo rekening pensiunan tiba-tiba bertambah dan rapel gaji pensiun sedang dicairkan secara bertahap di seluruh Indonesia. Klaim tersebut memicu beragam reaksi, mulai dari rasa syukur hingga kebingungan di kalangan pensiunan ASN, TNI, Polri, janda, duda, dan ahli waris.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa rapel merupakan hak pensiunan yang tertunda akibat penyesuaian regulasi dan administrasi. Disebutkan pula pencairan tidak dilakukan serentak karena proses validasi data dan otentikasi rekening. Narasi ini kemudian berkembang menjadi anggapan bahwa pemerintah telah menjalankan pembayaran rapel kenaikan gaji pensiun secara nasional.
Namun, klaim viral soal rapel kenaikan gaji pensiun tersebut ditegaskan tidak sesuai dengan fakta resmi.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, menyusul maraknya informasi tidak akurat yang beredar di masyarakat.
TASPEN menyatakan seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika terdapat keputusan baru, informasi tersebut akan diumumkan secara resmi melalui kanal pemerintah dan TASPEN.
Besaran Pensiun Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga meluruskan pemahaman terkait besaran pensiun dan rapel. Menurut TASPEN, nominal yang diterima setiap pensiunan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah yang sama atau maksimal seperti yang kerap diklaim dalam konten viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun berbagai tunjangan kehormatan lainnya.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada
Dalam menjalankan tugasnya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengimbau pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi viral terkait rapel kenaikan gaji pensiun. Masyarakat diminta selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap pensiunan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun, tanpa terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra