TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel gaji pensiunan cair mendadak viral di YouTube dan media sosial. Dalam sebuah video yang banyak dibagikan, disebutkan bahwa selisih kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri telah resmi ditransfer ke rekening, bahkan diklaim berlaku untuk janda, duda, hingga ahli waris. Narasi tersebut menyebut pencairan sebagai keputusan final dan meminta pensiunan segera mengecek saldo rekening masing-masing.
Klaim rapel gaji pensiunan cair itu disampaikan dengan gaya persuasif, lengkap dengan penjelasan soal perbedaan nominal rapelan, faktor golongan, masa keterlambatan, hingga kewajiban otentikasi melalui aplikasi TASPEN. Video tersebut juga menekankan bahwa dana rapel ditransfer otomatis tanpa perlu datang ke kantor TASPEN atau bank.
Namun, informasi viral terkait rapel gaji pensiunan cair itu mendapat klarifikasi tegas dari PT TASPEN. Melalui pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN menyatakan seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Sampai pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
TASPEN juga menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan rapel yang beredar saat ini dipastikan tidak benar karena belum ada instruksi resmi dari Pemerintah. Klarifikasi ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan para pensiunan dan keluarganya.
Besaran Pensiun Diatur Regulasi, Bukan Isu Viral
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan tidak ada kebijakan lanjutan mengenai kenaikan atau rapelan pensiun setelah regulasi tersebut.
Terkait isu nominal rapel yang disebut berbeda-beda, TASPEN menjelaskan bahwa besaran manfaat pensiun memang bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua peserta menerima nominal maksimal, dan hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar klaim adanya rapelan baru.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum terverifikasi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa isu rapel gaji pensiunan cair yang beredar saat ini tidak memiliki dasar kebijakan resmi. Masyarakat diminta menunggu pengumuman Pemerintah agar tidak terjebak informasi menyesatkan.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra