TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel gaji pensiunan ASN kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut adanya saldo rekening pensiunan yang tiba-tiba bertambah tanpa notifikasi. Narasi ini memicu spekulasi luas di
Kalangan pensiunan ASN, TNI, Polri, janda, duda, hingga ahli waris. Sebagian mengklaim sudah menerima rapel, sementara yang lain masih menunggu dengan rasa cemas.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa rapel merupakan hak pensiun yang tertunda akibat kenaikan gaji yang berlaku surut. Konten tersebut juga menyebut rapel tidak hangus, tidak perlu diurus ulang, dan pencairannya dilakukan bertahap melalui sistem digital TASPEN dan bank mitra. Penjelasan itu membuat isu rapel gaji pensiunan ASN semakin ramai diperbincangkan dan dianggap sebagai kabar baik yang dinanti.
Namun, benarkah rapel gaji pensiunan sudah resmi dicairkan?
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Rapel dan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan ASN. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menjelaskan, seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok merupakan kewenangan Pemerintah. Selama belum ada keputusan dan instruksi resmi, maka tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapelan gaji pensiunan, baik bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun janda dan duda penerima manfaat.
Besaran Pensiun dan Prinsip Pelayanan 5T
Terkait isu nominal rapel yang disebut berbeda-beda, TASPEN menegaskan bahwa dalam sistem pensiun, besaran manfaat sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta akan menerima nominal yang sama atau maksimal.
Dalam setiap layanan, TASPEN berkomitmen menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan pelayanan berjalan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Belum Ada Kepastian Penyesuaian Pensiun
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, TNI, Polri, maupun pembayaran rapel.
TASPEN mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi viral dan hanya mengacu pada kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id
. Kesimpulannya, isu rapel gaji pensiunan yang beredar saat ini belum memiliki dasar keputusan resmi dan masyarakat diminta menunggu pengumuman sah dari Pemerintah.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra