Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat Lewat Inpres 17 Tahun 2025, Gerai Dibiayai Pusat hingga Rp3 Miliar Tanpa Kredit Bank

Findika Pratama • Minggu, 18 Januari 2026 | 14:45 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat Lewat Inpres 17 Tahun 2025, Gerai Dibiayai Pusat hingga Rp3 Miliar Tanpa Kredit Bank
Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat Lewat Inpres 17 Tahun 2025, Gerai Dibiayai Pusat hingga Rp3 Miliar Tanpa Kredit Bank

TRENGGALEK NJENGGELEK – Pemerintah pusat resmi mempercepat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Percepatan tersebut ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebagai landasan kebijakan strategis nasional.

Kebijakan terbaru ini sekaligus menandai perubahan besar dalam skema pembangunan koperasi desa. Pemerintah menghapus mekanisme pembiayaan lama yang dinilai berbelit dan menggantinya dengan sistem terpusat yang lebih sederhana, cepat, dan terkoordinasi langsung dari pemerintah pusat. Dengan skema baru ini, Koperasi Desa Merah Putih tidak lagi dibebani pengajuan kredit perbankan.

Dalam regulasi tersebut, pembangunan fisik gerai koperasi sepenuhnya ditangani oleh Agrinas Pangan Nusantara sebagai BUMN pelaksana. Di lapangan, pelaksanaan pembangunan akan dikawal langsung oleh TNI untuk memastikan proses berjalan tepat waktu dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tempe Kendil Trenggalek, Warisan Kuliner Tradisional Khas dari Desa Dermosari

Pengajuan Lokasi Lewat SIMCOPDES, Tanpa Sertifikat Tanah

Pemerintah menyederhanakan tahapan awal pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Desa, kelurahan, atau koperasi cukup mengajukan lahan atau bangunan melalui platform digital SIMCOPDES. Selanjutnya, lokasi tersebut akan diverifikasi oleh tim teknis untuk menentukan apakah membutuhkan renovasi, pembangunan baru, atau hanya penyesuaian standar operasional.

Menariknya, pemerintah tidak lagi mewajibkan sertifikat tanah sebagai dokumen utama. Dokumen alternatif seperti SPPT atau Girik C tetap dapat digunakan sebagai dasar pengajuan. Langkah ini dinilai sangat membantu desa dan kelurahan yang selama ini terkendala legalitas lahan.

Model baru ini secara resmi menggantikan kebijakan sebelumnya yang mewajibkan koperasi mengajukan pinjaman perbankan berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025, termasuk syarat BI Checking atau SLIK OJK bagi pengurus koperasi.

Baca Juga: Penyanyi dan Influencer di Trenggalek, SG, Segera Dipanggil Penyidik untuk Dalami Kasus Arisan Get Menurun, Peran Terungkap

Pendanaan Pusat hingga Rp3 Miliar per Gerai

Setiap unit Koperasi Desa Merah Putih akan memperoleh dukungan pendanaan maksimal hingga Rp3 miliar. Dana tersebut mencakup pembangunan fisik gerai, pengadaan perlengkapan operasional, serta modal kerja awal agar koperasi bisa langsung beroperasi.

Seluruh pembiayaan ditangani langsung oleh pemerintah pusat melalui Danantara dengan dukungan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, desa dan kelurahan tidak perlu menyediakan dana awal sedikit pun untuk memulai pembangunan koperasi.

Baca Juga: Siswa SMP di Trenggalek Ikuti Diklat Jurnalistik Seru dan Edukatif, Tambah Literasi, MKKS SMP Trenggalek: Dapat Dikembangkan Lebih Lanjut

Skema Pengembalian Dana Bertahap

Meski seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah pusat, koperasi tetap memiliki kewajiban pengembalian dana secara bertahap. Untuk koperasi desa, mekanisme pengembalian dilakukan melalui pemotongan otomatis dana desa dengan jangka waktu maksimal enam tahun.

Sementara itu, bagi koperasi kelurahan, pengembalian dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan ke pemerintah kabupaten atau kota. Skema ini dirancang agar tidak memberatkan operasional koperasi di tahun-tahun awal.

Baca Juga: Asal Usul Suku Jawa: Dari Manusia Purba, Legenda Raja Rum, hingga Menyebar ke Suriname dan Dunia

Opsi Pendanaan Tambahan Tetap Dibuka

Apabila koperasi membutuhkan tambahan modal di luar plafon Rp3 miliar, pemerintah tetap menyediakan berbagai opsi pendanaan lanjutan. Di antaranya melalui bank-bank Himbara, dana bergulir LPDB, maupun dana BLUD daerah jika tersedia.

Koordinasi lapangan akan melibatkan Koramil, Kodim, dan Korem bersama Dinas Koperasi daerah guna memastikan lokasi koperasi layak dan siap digunakan. Dengan sistem pengawasan berlapis ini, pemerintah menargetkan pembangunan gerai koperasi berjalan seragam dan tepat sasaran.

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Trenggalek: Dari Kota Gaplek, Tanah Merdeka Zaman Airlangga, hingga Subkultur Mataraman yang Bertahan

Dorong Ekonomi Desa dan Kelurahan

Melalui percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah berharap koperasi dapat segera beroperasi dan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Keberadaan koperasi diyakini mampu memperkuat distribusi kebutuhan pokok, meningkatkan pelayanan ekonomi lokal, serta mendorong kesejahteraan warga desa dan kelurahan secara berkelanjutan.

Editor : Findika Pratama
#Inpres 17 Tahun 2025 #gerai Koperasi Desa #Koperasi Desa Merah Putih #Dana Rp3 Miliar #Pembangunan koperasi Samarinda