Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Melemahkan Desa, 85 Persen Dana Desa Tersedot, Gaji Perangkat dan Kader Tak Terbayar Hingga 8 Bulan

Findika Pratama • Minggu, 18 Januari 2026 | 15:00 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Melemahkan Desa, 85 Persen Dana Desa Tersedot, Gaji Perangkat dan Kader Tak Terbayar Hingga 8 Bulan
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Melemahkan Desa, 85 Persen Dana Desa Tersedot, Gaji Perangkat dan Kader Tak Terbayar Hingga 8 Bulan

TRENGGALEK NJENGGELEK – Program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari sejumlah kepala desa. Program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa itu justru dinilai melemahkan posisi pemerintah desa, terutama dari sisi pengelolaan keuangan dan operasional pemerintahan di tingkat bawah.

Kritik tersebut disampaikan Kepala Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imam Sulaiman. Ia juga menjabat sebagai Ketua Sementara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumba Timur. Penilaian itu disampaikannya dalam wawancara bersama Pos Kupang pada Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut Imam, sejak diberlakukannya kebijakan baru terkait Koperasi Desa Merah Putih, desa-desa di Sumba Timur mengalami tekanan fiskal serius. Salah satu dampaknya adalah tidak cairnya dana desa non earmark tahap kedua sejak September 2025 hingga awal Januari 2026.

Baca Juga: Sosok Perempuan Inspiratif Asal Trenggalek, Ari Ardani, Konsisten Berkarya di Dunia Rias

Dana Desa Tak Cair, Desa Menanggung Utang

Imam menyebut, keterlambatan pencairan dana desa membuat pemerintah desa menanggung berbagai utang. Utang tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan fisik desa serta membayar upah pekerja yang sudah lebih dulu dilaksanakan sesuai perencanaan dalam APBDes.

Kondisi ini diperparah dengan terbitnya Permendes Nomor 16 Tahun 2025 yang secara signifikan mengubah alokasi dana desa. Aturan tersebut mengamanatkan sebagian besar dana desa diarahkan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Baca Juga: Tempe Kendil Trenggalek, Warisan Kuliner Tradisional Khas dari Desa Dermosari

85 Persen Dana Desa untuk KDMP

Dalam regulasi tersebut, disebutkan sekitar 85 persen dana desa dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sementara itu, hanya 15 persen dana desa yang tersisa untuk kebutuhan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan operasional pemerintahan desa.

Akibat skema tersebut, Desa Patawang pada tahun anggaran berjalan hanya mengelola dana sekitar Rp200 juta lebih per tahun. Angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional desa yang mencakup honor berbagai pelaku desa.

Baca Juga: Penyanyi dan Influencer di Trenggalek, SG, Segera Dipanggil Penyidik untuk Dalami Kasus Arisan Get Menurun, Peran Terungkap

Honor Perangkat Desa Belum Dibayar 8 Bulan

Imam mengungkapkan, keterbatasan anggaran berdampak langsung pada kesejahteraan perangkat dan pelaku layanan dasar di desa. Honor bidan desa, perawat desa, kader posyandu, KPM, hingga guru PAUD belum terbayarkan selama kurang lebih delapan bulan.

“Honor dan insentif mereka sebenarnya sudah tertuang dalam APBDes dan direncanakan dengan matang. Namun karena dana tidak cair dan alokasi berubah, semuanya terhambat,” ujar Imam.

Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk pelemahan peran desa, karena desa tidak lagi memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara optimal.

Baca Juga: Asal Usul Suku Jawa: Dari Manusia Purba, Legenda Raja Rum, hingga Menyebar ke Suriname dan Dunia

Pemdes Minta Keterlibatan dan Perhatian Pusat

Meski melontarkan kritik keras, Imam berharap pemerintah pusat dapat melibatkan desa secara lebih aktif dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih. Ia juga meminta adanya perhatian khusus terhadap dampak kebijakan tersebut agar desa tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Timur, Hendri Kus Makaborang, mengakui bahwa desa saat ini berada dalam kondisi minim anggaran. Menurutnya, desa tetap diminta menyesuaikan dengan regulasi yang ada sambil menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Event 11 Malam di Trenggalek hanya Datangkan PAD Rp 11 Juta Pada Perayaan Tahun Baru di Pasar Pon  

Daerah Diminta Dukung Program Strategis Nasional

Hendri menegaskan bahwa daerah pada prinsipnya wajib mendukung seluruh program strategis pemerintah pusat, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, apa pun risikonya. Namun demikian, ia mengakui bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya tekanan besar terhadap kemampuan desa dalam menjalankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Hingga kini, pemerintah pusat belum memberikan penjelasan rinci terkait solusi bagi desa-desa yang terdampak langsung oleh perubahan alokasi dana desa tersebut. Polemik ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keberlangsungan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Editor : Findika Pratama
#Permendes 16 Tahun 2025 #Dana Desa 2025 #Koperasi Desa Merah Putih #Desa Patawang #apdesi