Kelola Dana Rp240 Triliun, SDM Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan, Kadin Tekankan Pelatihan, Pengawasan, dan Perubahan Mindset Warga Desa

Findika Pratama • Dipublikasikan Minggu, 18 Januari 2026 | 15:15 WIB

Kelola Dana Rp240 Triliun, SDM Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan, Kadin Tekankan Pelatihan, Pengawasan, dan Perubahan Mindset Warga Desa
Kelola Dana Rp240 Triliun, SDM Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan, Kadin Tekankan Pelatihan, Pengawasan, dan Perubahan Mindset Warga Desa

TRENGGALEK NJENGGELEK – Program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) desa dalam mengelola dana besar yang mencapai Rp240 triliun. Isu tersebut mengemuka dalam diskusi Indonesia Business Forum yang menghadirkan perwakilan Kadin, akademisi, dan pemangku kepentingan koperasi.

Kadin menilai bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak semata ditentukan oleh besarnya modal yang digelontorkan pemerintah, melainkan oleh kualitas SDM yang mengelola koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Meski jumlah sarjana di desa relatif terbatas, Kadin menegaskan hal tersebut bukanlah persoalan utama.

Menurut Kadin, tokoh-tokoh lokal di desa justru memiliki keunggulan karena memahami kultur sosial, potensi alam, serta karakter masyarakat setempat. Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana para pengurus koperasi tersebut dibekali pemahaman ideologi koperasi dan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang sehat.

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Trenggalek Terungkap Lengkap: Dari Zaman Prasejarah, Prasasti Kamulan, hingga Resmi Berdiri Tahun 1194 M

Pelatihan dan Pendampingan Jadi Kunci

Kadin menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Koperasi yang menyiapkan program pelatihan bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Bahkan, Kadin telah memulai pelatihan koperasi kelurahan di Kota Bekasi yang melibatkan 115 koperasi.

Pelatihan tersebut mencakup pengelolaan organisasi koperasi, manajemen bisnis, perencanaan usaha, pengelolaan keuangan, hingga strategi pengembangan bisnis. Selain itu, pengurus juga dibekali keterampilan komunikasi agar mampu mensosialisasikan peran koperasi kepada masyarakat desa dan kelurahan.

Pendampingan dinilai menjadi kebutuhan mutlak agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga mampu beroperasi secara profesional dan berkelanjutan.

Baca Juga: Penyanyi dan Influencer di Trenggalek, SG, Segera Dipanggil Penyidik untuk Dalami Kasus Arisan Get Menurun, Peran Terungkap

Bisnis Harus Nyata agar Dipercaya Warga

Salah satu tantangan besar Koperasi Desa Merah Putih adalah membangun kepercayaan masyarakat. Kadin menilai koperasi harus langsung menunjukkan aktivitas bisnis yang nyata dan modern, misalnya dengan menghadirkan gerai sembako yang tertata rapi dan kompetitif.

Intervensi pemerintah diperlukan agar koperasi desa memiliki usaha yang “menarik” dan memberikan manfaat ekonomi langsung. Contohnya, jika koperasi desa diberi peran sebagai distributor LPG 3 kilogram atau komoditas strategis lainnya, maka masyarakat akan melihat perbedaan harga dan kemudahan akses dibandingkan pasar umum.

Selain itu, digitalisasi usaha koperasi juga dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik.

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Trenggalek: Dari Kota Gaplek, Tanah Merdeka Zaman Airlangga, hingga Subkultur Mataraman yang Bertahan

Pengawasan Ketat untuk Cegah Moral Hazard

Pengelolaan dana miliaran rupiah di tingkat desa memunculkan risiko moral hazard. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi aspek krusial dalam implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Evaluasi kinerja pengurus koperasi disarankan dilakukan secara berkala, misalnya setiap tiga bulan. Pengawasan mencakup pencatatan keuangan sesuai kaidah akuntansi koperasi, pengendalian biaya operasional, hingga analisis apakah peningkatan pendapatan sejalan dengan efisiensi biaya.

Pengelolaan dana harus dilakukan secara profesional agar tidak muncul anggapan bahwa dana koperasi adalah hibah semata. Kesalahan mindset tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah serius di kemudian hari, mengingat dana koperasi berkaitan langsung dengan dana desa.

Baca Juga: Sejarah Kota Trenggalek: Dari Makna Nama yang Penuh Harapan hingga Jejak Kerajaan Majapahit dan Perlawanan Rakyat

Top Down, Tapi Lewat Musyawarah Desa

Pemerintah mengakui bahwa program Koperasi Desa Merah Putih bersifat top down karena lahir dari Instruksi Presiden dan berbagai keputusan nasional. Namun, dalam pembentukan badan hukum koperasi, mekanisme musyawarah desa khusus tetap menjadi dasar utama.

Seluruh unsur terbaik masyarakat dilibatkan dalam pemilihan pengurus koperasi. Kepala desa hanya berperan sebagai pengawas dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan harian koperasi.

Pemerintah menegaskan bahwa intervensi negara diperlukan untuk membuka akses permodalan bagi masyarakat desa yang selama ini hanya menjadi nasabah perbankan tanpa memiliki kendali atas perputaran ekonomi lokal.

Baca Juga: Banyak Keluhan Pengamen di Trenggalek, Wadahi di Panggung Pasar Pon

Ubah Desa dari Objek Jadi Subjek Ekonomi

Melalui Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah menargetkan perubahan besar dalam pola pembangunan desa. Masyarakat desa didorong bertransformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi.

Dengan badan hukum koperasi dan perputaran uang di desa, diharapkan akan tercipta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dana Rp240 triliun yang digelontorkan pemerintah disebut sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi mandiri yang pada akhirnya dapat mengembalikan dana tersebut ke negara.

Program ini disebut sebagai implementasi amanah konstitusi Pasal 33 UUD 1945, yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, kampus, hingga komunitas masyarakat.

Editor : Findika Pratama
Sumber : Tvonenews, You Tube
Dana Rp240 Triliun SDM Koperasi Koperasi Desa Merah Putih kadin indonesia ekonomi desa