TRENGGALEK NJENGGELEK – Program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2026 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional dinilai sebagai langkah fundamental pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Namun, para ekonom mengingatkan agar implementasinya tidak mengulang kesalahan tata kelola koperasi pada era Orde Baru.
Hal tersebut disampaikan ekonom Universitas Surakarta, Agus Hatmoko, dalam diskusi Tribun Focus yang membahas kesiapan dan tantangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu senjata utama kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Agus, secara konseptual kebijakan pembentukan koperasi desa dan kelurahan merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Koperasi itu cita-cita ekonomi bangsa sejak awal. Bung Hatta sudah menempatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Jadi kebijakan Koperasi Desa Merah Putih ini sangat strategis dan fundamental,” ujarnya.
Kunci Dorong Ekonomi dari Akar Rumput
Agus menilai Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menggerakkan ekonomi dari level paling bawah, mengingat mayoritas penduduk Indonesia berada di desa dan kelurahan. Melalui usaha bersama yang dikelola koperasi, kebutuhan pokok masyarakat dapat dipenuhi secara lebih efisien, baik dari sisi distribusi maupun harga.
Selain itu, koperasi dinilai mampu mengendalikan rantai pasok dan permintaan sehingga menekan biaya ekonomi yang selama ini membebani masyarakat desa.
“Kalau dikelola dengan baik dan benar, kontribusinya terhadap target pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sangat signifikan,” kata Agus.
Baca Juga: Tempe Kendil Trenggalek, Warisan Kuliner Tradisional Khas dari Desa Dermosari
Peluncuran Dinilai Simbolik, Implementasi Perlu Waktu
Meski akan diluncurkan secara nasional pada 12 Juli, Agus menilai momentum tersebut lebih bersifat simbolik. Ia menekankan bahwa proses bisnis koperasi membutuhkan waktu, kesiapan manajemen, serta panduan teknis yang matang.
Saat ini, menurutnya, desa-desa masih fokus pada pembentukan aspek legal seperti akta pendirian dan badan hukum. Namun, banyak pengurus koperasi di tingkat desa yang belum memiliki gambaran jelas terkait model bisnis yang akan dijalankan.
“Ini wajar karena tahap awal memang legalitas dulu. Tapi setelah itu, pemerintah harus segera memberikan panduan bisnis yang jelas,” tegasnya.
Top Down Tapi Diperlukan
Terkait kritik bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bersifat top down, Agus berpandangan bahwa pendekatan tersebut justru diperlukan dalam kondisi saat ini. Menurutnya, kesadaran berkoperasi di masyarakat telah lama melemah akibat dominasi sistem ekonomi liberal.
“Kalau hanya menunggu kesadaran, koperasi tidak akan jalan. Dalam situasi tertentu, memang perlu dorongan dan intervensi pemerintah,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip koperasi agar tidak sekadar menjadi proyek pemerintah, melainkan benar-benar dimiliki dan diawasi oleh anggota.
Jangan Ulangi Kesalahan KUD dan BUMDes
Agus mengingatkan agar Koperasi Desa Merah Putih tidak mengulang kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru maupun lemahnya kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam satu dekade terakhir.
Ia menyoroti minimnya transparansi, lemahnya tata kelola, serta tidak jelasnya pembagian sisa hasil usaha (SHU) sebagai faktor utama kegagalan koperasi di masa lalu.
Untuk itu, pengurus koperasi harus diisi oleh figur profesional, bukan berdasarkan kedekatan personal atau jabatan desa. Kepala desa hanya berperan sebagai penasihat, sementara pengelolaan sepenuhnya berada di tangan pengurus koperasi.
Baca Juga: Asal Usul Suku Jawa: Dari Manusia Purba, Legenda Raja Rum, hingga Menyebar ke Suriname dan Dunia
Transparansi dan Pengawasan Jadi Penentu
Salah satu kunci keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih adalah penerapan sistem akuntansi dan pembukuan yang transparan serta terstandar. Agus mendorong pemerintah menyediakan sistem keuangan digital yang seragam agar potensi penyimpangan dapat terdeteksi sejak dini.
Ia juga menegaskan pentingnya rapat anggota tahunan sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan koperasi. Dalam forum tersebut, pengurus wajib mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas keuangan kepada anggota.
“Kalau prinsip koperasi dijalankan, kekuasaan ada di anggota. Ini yang menjadi benteng utama dari penyimpangan,” ujarnya.
Baca Juga: Banyak Keluhan Pengamen di Trenggalek, Wadahi di Panggung Pasar Pon
Selain itu, pengawasan eksternal dari aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Menuju Ekonomi Kerakyatan yang Berkelanjutan
Dalam jangka panjang, Agus optimistis Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi fondasi sistem ekonomi kerakyatan yang kuat. Jika koperasi berjalan sehat, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses barang dengan harga terjangkau, tetapi juga merasakan manfaat langsung melalui pembagian SHU.
“Kalau ini konsisten dijalankan, koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang sesungguhnya. Ini momentum besar, tapi harus dijaga dengan tata kelola yang bersih,” pungkasnya.
Editor : Findika Pratama