TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel gaji pensiun kembali ramai dibicarakan di media sosial awal 2026. Sejumlah kanal YouTube dan grup percakapan menyebutkan adanya peluang pencairan rapelan bersamaan dengan berbagai program bantuan pemerintah, sehingga memunculkan harapan di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta ahli waris penerima manfaat.
Dalam sejumlah konten viral, isu rapel gaji pensiun kerap dikaitkan dengan narasi pencairan bantuan sosial awal tahun. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema penyaluran bertahap, termasuk kemungkinan pembayaran rapelan dalam jumlah tertentu. Klaim ini menyebar luas dan memicu pertanyaan publik, terutama di daerah, soal kepastian waktu dan besaran pencairan.
Namun, rapel gaji pensiun yang ramai diperbincangkan itu dipastikan belum memiliki dasar kebijakan resmi. PT TASPEN (Persero) secara tegas meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiun. Pernyataan resmi ini dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya kabar yang dinilai tidak akurat.
Menurut TASPEN, seluruh kebijakan pensiun—termasuk penyesuaian pensiun pokok dan pembayaran rapelan—merupakan kewenangan Pemerintah. Apabila ada kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah dan TASPEN.
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, jika suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal.
Prinsip 5T Jadi Pedoman Layanan
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh layanan berjalan akurat, terukur, dan bertanggung jawab.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menegaskan tidak ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun pembayaran rapelan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyikapi informasi viral mengenai rapel gaji pensiun. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs resmi TASPEN.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa kabar rapelan yang beredar saat ini dipastikan tidak benar, dan masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi Pemerintah.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra