TRENGGALEK NJENGGELEK -Isu tambahan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Kali ini, perhatian publik tertuju pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa pada akhir Desember 2025. Aturan tersebut ramai dikaitkan dengan kemungkinan pencairan rapelan atau tambahan gaji pensiunan melalui PT TASPEN.
Dalam sejumlah konten viral, PMK 118/2025 disebut-sebut sebagai “sinyal hijau” bagi kenaikan penghasilan pensiunan. Narasi yang berkembang menyebut, karena aturan ini mengatur jaminan sosial ASN, maka TASPEN dinilai akan segera mencairkan tambahan gaji. Isu ini cepat menyebar karena sejak penyesuaian terakhir pada 2024, selama dua tahun berjalan belum ada kenaikan rutin gaji pensiunan PNS.
Namun, penelusuran terhadap substansi aturan menunjukkan fakta berbeda terkait tambahan gaji pensiunan PNS yang ramai dibicarakan tersebut.
Fokus PMK 118/2025 Bukan Kenaikan Gaji
Berdasarkan isi regulasi, PMK 118 Tahun 2025 tidak mengatur besaran gaji maupun penyesuaian penghasilan bulanan pensiunan. Aturan ini secara spesifik membahas tata kelola iuran, pengelolaan dana, serta standar pelaporan program jaminan sosial aparatur sipil negara.
Kementerian Keuangan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jangka panjang ASN dan pensiunan. Dengan kata lain, regulasi ini lebih menyentuh aspek “dapur” pengelolaan keuangan negara, bukan kebijakan fiskal berupa kenaikan gaji.
Dalam PMK tersebut, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur perubahan nominal gaji pensiunan PNS. Artinya, regulasi ini tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyimpulkan adanya tambahan gaji atau rapelan pensiun.
Program yang Diatur dalam Regulasi
PMK 118/2025 menegaskan pengelolaan tiga program jaminan sosial ASN yang telah berjalan, yakni Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Penyelenggaraan program tersebut dipercayakan kepada PT TASPEN dan PT ASABRI sesuai kewenangannya.
Pemerintah memperjelas kewajiban penyelenggara dalam pengelolaan dana, pembayaran manfaat, serta pelaporan keuangan. Fokus utamanya adalah kepatuhan administrasi agar hak peserta terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Posisi TASPEN dan Dasar Hukum Gaji Pensiunan
Dalam konteks ini, TASPEN menegaskan perannya hanya sebagai penyalur manfaat sesuai ketentuan hukum. TASPEN tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi nilai manfaat secara sepihak tanpa instruksi resmi pemerintah.
Hingga saat ini, kebijakan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang belum mengalami perubahan. Kenaikan gaji pensiunan harus ditetapkan melalui PP baru, bukan hanya peraturan menteri.
Kesimpulan
Isu tambahan gaji pensiunan PNS yang dikaitkan dengan PMK 118/2025 tidak memiliki dasar hukum. Regulasi tersebut murni mengatur tata kelola jaminan sosial, bukan kenaikan gaji. Masyarakat diimbau tetap mengacu pada pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi yang keliru.
Editor : Ichaa Melinda Putri