Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Bansos 2026 Diperketat Pakai DTSEN, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP yang Diprioritaskan untuk Desil 1–5

Ichaa Melinda Putri • Senin, 19 Januari 2026 | 13:00 WIB

Bansos 2026 Diperketat Pakai DTSEN, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP yang Diprioritaskan untuk Desil 1–5
Bansos 2026 Diperketat Pakai DTSEN, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP yang Diprioritaskan untuk Desil 1–5

TRENGGALEK NJENGGELEK -Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penyaluran bantuan sosial yang lebih ketat pada tahun 2026. Pengetatan ini dilakukan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya basis utama penentuan penerima bantuan sosial. Melalui skema ini, pemerintah ingin memastikan bansos benar-benar tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam desil ekonomi, mulai dari kategori sangat miskin hingga sangat sejahtera. Pada penyaluran bansos 2026, pemerintah memprioritaskan rumah tangga yang berada di kelompok desil terbawah, khususnya desil 1 hingga desil 5. Kelompok inilah yang dinilai paling membutuhkan intervensi negara.

Mengutip laporan Kompas.com edisi 30 Desember 2025, penggunaan satu basis data terpadu ini bertujuan mengurangi kesalahan sasaran dan meminimalkan tumpang tindih penerima bantuan. Selain itu, DTSEN juga menjadi alat evaluasi untuk memastikan bansos tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang sudah tergolong mampu.

Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Bansos 2026 yang Diperpanjang dan Dihentikan, PKH-BPNT Aman Tapi BLT Favorit Disetop

PKH Tetap Jadi Program Andalan Bansos 2026

Salah satu program utama yang diperkirakan tetap cair pada awal 2026 adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar di sektor kesehatan dan pendidikan bagi keluarga miskin dan rentan.

Untuk kategori kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap. Sementara itu, lansia berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun. Pemerintah juga mengalokasikan bantuan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nilai mencapai Rp10,8 juta per tahun.

Di sektor pendidikan, besaran bantuan PKH disesuaikan dengan jenjang sekolah. Siswa SD menerima Rp900.000 per tahun, siswa SMP Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA hingga Rp2 juta per tahun. Bantuan ini ditujukan untuk mencegah anak dari keluarga miskin putus sekolah.

Baca Juga: Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP, Ini Cara Resmi dan Jadwal Cair PKH-BPNT Tahap 1

BPNT 2026 Disalurkan Rp200 Ribu per Tahap

Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga diperkirakan kembali disalurkan sebagai bantuan rutin pada 2026. Program ini memberikan saldo elektronik sebesar Rp200.000 per tahap kepada penerima manfaat.

Dana BPNT disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Saldo tersebut digunakan untuk membeli bahan pangan pokok melalui e-warong atau jaringan penyalur resmi yang telah ditentukan pemerintah.

PIP Tetap Menjadi Andalan Tekan Angka Putus Sekolah

Di sektor pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) masih menjadi instrumen utama pemerintah untuk menekan angka putus sekolah. PIP menyasar siswa dari keluarga miskin dan rentan agar tetap dapat mengakses pendidikan formal.

Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk siswa SMA, SMALB, atau Paket C, bantuan maksimal mencapai Rp1,8 juta per tahun. Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B menerima Rp750.000 per tahun, sementara siswa SD, SDLB, atau Paket A memperoleh bantuan hingga Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: Tak Perlu ke Desa! Begini Cara Mengusulkan Bansos Online Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Cara Cek Status Penerima Bansos Pakai KTP

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos 2026 secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Pengecekan dilakukan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Langkahnya dimulai dengan mengisi data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai KTP tanpa singkatan, kemudian isi kode captcha yang tersedia dan klik tombol cari data.

Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan tabel informasi berisi identitas penerima dan jenis bantuan sosial yang diterima. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan guna memastikan data tetap valid.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 PKH BPNT Masih Cair, Tapi Tahap 1 2026 Belum Jalan? Ini Update Resmi yang Wajib Diketahui KPM

Fokus Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Dengan penerapan DTSEN, pemerintah menegaskan komitmen untuk menyalurkan bansos secara lebih adil dan transparan. Pengetatan ini diharapkan mampu mengurangi kecemburuan sosial sekaligus memastikan anggaran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berada di lapisan ekonomi terbawah.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#cek bansos kemensos #DTSEN #bansos 2026 #PIP 2026 #PKH BPNT