TRENGGALEK NJENGGELEK -Isu THR ASN 2026 berbasis jam kerja mendadak viral di media sosial dan platform berbagi video. Kabar ini menyebutkan bahwa mulai 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, akan dihitung berdasarkan jam kerja, sehingga berpotensi berbeda antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu.
Narasi yang beredar menjelaskan bahwa ASN dengan jam kerja penuh—sekitar 37,5 hingga 40 jam per minggu—akan menerima THR penuh, sementara ASN paruh waktu memperoleh THR secara proporsional. Isu ini memicu beragam tafsir, terutama di kalangan guru dan tenaga PPPK, yang khawatir besaran THR tidak lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, di tengah ramainya pembahasan THR ASN 2026 berbasis jam kerja, tanggapan resmi dari lembaga negara justru menegaskan bahwa belum ada kebijakan final yang ditetapkan Pemerintah terkait isu-isu keuangan aparatur maupun pensiunan.
Klarifikasi Resmi TASPEN
PT TASPEN (Persero) melalui pernyataan resminya pada 17 November 2025 menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan untuk merespons maraknya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
TASPEN menilai, informasi yang belum memiliki dasar regulasi resmi kerap berkembang menjadi kabar viral dan menimbulkan ekspektasi berlebihan. Karena itu, masyarakat diminta tidak menyamakan asumsi yang beredar di media sosial dengan kebijakan negara yang sah.
Kebijakan Keuangan Menunggu Regulasi Resmi
Mengacu pada mekanisme yang berlaku selama ini, kebijakan THR ASN maupun gaji ke-13 selalu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan setiap tahun anggaran. Artinya, ketentuan THR ASN 2026 berbasis jam kerja baru dapat dipastikan setelah regulasi resmi diterbitkan Pemerintah.
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi mengenai pencairan rapel yang ramai dibagikan di media sosial dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam pernyataannya, TASPEN mengimbau para ASN, pensiunan, dan keluarganya untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi. Seluruh kebijakan terkait gaji, pensiun, dan tunjangan hanya diumumkan oleh Pemerintah melalui lembaga berwenang.
Sebagai penutup, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T—Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat—serta mengajak masyarakat menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Ichaa Melinda Putri