TRENGGALEK NJENGGELEK -Isu mengenai gaji ke-13 dan THR pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah video YouTube menyebutkan pencairan untuk 9,4 juta penerima, termasuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah telah memastikan pembayaran, namun belum mengumumkan jadwal resmi pencairannya.
Kabar tersebut memicu antusiasme para pensiunan. Banyak yang mulai bertanya-tanya soal waktu pencairan, besaran nominal, hingga syarat yang harus dipenuhi agar hak tersebut dapat diterima tanpa kendala. Mengingat tambahan penghasilan ini sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi keluarga pensiunan, klarifikasi berbasis fakta menjadi krusial.
Gaji ke-13 dan THR Tetap Diberikan
Berdasarkan informasi resmi pemerintah, gaji ke-13 dan THR tahun 2026 dipastikan tetap diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan pensiunan Polri. Total penerima diperkirakan mencapai 9,4 juta orang, jumlah yang konsisten dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari instrumen perlindungan kesejahteraan sekaligus stimulus ekonomi nasional.
Dasar Hukum Mengacu PP Nomor 11 Tahun 2025
Untuk regulasi, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bagi pensiunan, gaji ke-13 dan THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima secara rutin.
Artinya, besaran yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung golongan terakhir, masa kerja, serta komponen pensiun yang melekat.
Jadwal Belum Diumumkan Resmi
Hingga pertengahan Januari 2026, pemerintah belum mengeluarkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 dan THR. Namun, merujuk pola historis, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada Juni hingga Juli, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Sementara itu, THR umumnya dibayarkan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret atau awal April. Pemerintah mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi sebelum menarik kesimpulan.
Mekanisme dan Syarat Penting
Untuk pensiunan, pencairan dilakukan otomatis oleh PT TASPEN ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan. Namun, TASPEN menekankan pentingnya otentikasi data secara berkala. Jika otentikasi tidak dilakukan sesuai ketentuan, pembayaran pensiun—including gaji ke-13 dan THR—dapat tertunda sementara.
Pemerintah juga memastikan tidak ada potongan resmi, kecuali kewajiban cicilan pinjaman yang memang sudah melekat pada pensiun.
Sebagai penutup, pemerintah mengingatkan agar para pensiunan tetap mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum dikonfirmasi, demi menjaga ketenangan dan kepastian hak keuangan di masa purnabakti.
Editor : Ichaa Melinda Putri