Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Resmi! Menkeu Tambah DAU Rp7,66 Triliun ke 333 Pemda untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

Ichaa Melinda Putri • Selasa, 20 Januari 2026 | 14:30 WIB

Resmi! Menkeu Tambah DAU Rp7,66 Triliun ke 333 Pemda untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Resmi! Menkeu Tambah DAU Rp7,66 Triliun ke 333 Pemda untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

TRENGGALEK NJENGGELEK-Pemerintah pusat resmi menambah Dana Alokasi Umum (DAU) bagi ratusan pemerintah daerah guna memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menetapkan tambahan DAU sebesar Rp7,66 triliun yang disalurkan kepada 333 pemerintah daerah. Kebijakan ini telah berlaku sejak 22 Desember 2025 dan ditujukan untuk membantu daerah membayarkan THR serta gaji ke-13 guru ASN yang selama ini belum menerima tambahan penghasilan.

Tambahan DAU ini secara khusus diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang tidak memperoleh tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah menetapkan satuan biaya tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per guru ASN daerah. Sementara itu, untuk guru agama ASN daerah, dalam keputusan tersebut ditegaskan tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

Dalam KMK tersebut, Menkeu juga menetapkan bahwa penyaluran tambahan DAU dilakukan secara sekaligus pada Desember Tahun Anggaran 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing penerima pada tahun anggaran berjalan.

Namun, apabila pemerintah daerah belum dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada Tahun Anggaran 2025, maka daerah diwajibkan menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar hak guru ASN tetap terpenuhi meski terjadi kendala fiskal di daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan tersebut ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.

Tambahan DAU ini sekaligus menambah total alokasi DAU Tahun Anggaran 2025 yang diterima pemerintah daerah secara nasional menjadi Rp446,63 triliun, dengan DAU yang dicadangkan sebesar Rp15,67 triliun. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian pembayaran hak guru ASN serta menjaga stabilitas fiskal daerah.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#gaji ke 13 #THR Guru ASN #Guru ASN Daerah #Kementerian Keuangan #DAU 2025