Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Isu Kenaikan Gaji PNS 2026 Kembali Viral, Pemerintah Tegaskan Gaji Februari Masih Pakai Aturan Lama

Ichaa Melinda Putri • Selasa, 20 Januari 2026 | 14:45 WIB

Isu Kenaikan Gaji PNS 2026 Kembali Viral, Pemerintah Tegaskan Gaji Februari Masih Pakai Aturan Lama
Isu Kenaikan Gaji PNS 2026 Kembali Viral, Pemerintah Tegaskan Gaji Februari Masih Pakai Aturan Lama

TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah konten yang beredar, disebutkan adanya “fakta baru” terkait kenaikan gaji 2026, jadwal pencairan THR, hingga persiapan khusus bagi pensiunan mulai 19 Januari 2026.

Narasi tersebut memicu antusiasme sekaligus tanda tanya di kalangan ASN dan pensiunan. Terlebih, video yang viral juga menyebutkan rincian nominal gaji yang akan diterima serta kepastian jadwal pencairan THR Idul Fitri 2026.

Fakta Resmi: Kenaikan Gaji Masih Tahap Pembahasan

Pemerintah memastikan gaji PNS dan pensiunan tetap cair pada 1 Februari 2026 sesuai jadwal rutin. Namun, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji. Hingga kini, pembahasan kenaikan gaji ASN masih dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan sekitar satu triwulan untuk melanjutkan pembahasan. Evaluasi kebijakan baru dapat dilakukan setelah Triwulan I 2026 berakhir, atau sekitar April 2026. Artinya, gaji PNS yang cair pada Februari 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dengan ketentuan tersebut, gaji pokok PNS Februari 2026 masih berada pada kisaran yang sama seperti sebelumnya. Untuk golongan I, gaji pokok berkisar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II berada di rentang Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta. Golongan III berkisar Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, sementara golongan IV berada di kisaran Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta.

Gaji Pensiunan dan Jadwal THR 2026

Sementara itu, gaji pensiunan hingga saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Gaji pokok pensiunan golongan I berada di rentang Rp1,7 juta hingga Rp2,25 juta, golongan II hingga Rp3,2 juta, golongan III hingga Rp4,29 juta, dan golongan IV maksimal Rp4,95 juta.

Terkait THR 2026, pemerintah memastikan THR pensiunan ASN, TNI, dan Polri tetap akan dicairkan. Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri, dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Namun, tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah dan penetapan awal Ramadan.

Imbauan bagi Pensiunan

Pensiunan diimbau memastikan rekening bank penerima pensiun tetap aktif serta data kepesertaan di PT Taspen valid. Jika terdapat perubahan data atau kendala administrasi, pensiunan diminta segera menghubungi Taspen atau bank mitra bayar agar proses pencairan gaji maupun THR tidak terhambat.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#asn #Gaji Pensiunan #kenaikan gaji pns 2026 #pt taspen #thr pensiunan