Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Gaji PNS dan Pensiunan Cair 1 Februari 2026, Benarkah Sudah Naik? Ini Penjelasan Resmi TASPEN soal Kenaikan dan THR 2026

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Selasa, 20 Januari 2026 | 13:00 WIB
Gaji PNS dan Pensiunan Cair 1 Februari 2026, Benarkah Sudah Naik? Ini Penjelasan Resmi TASPEN soal Kenaikan dan THR 2026
Gaji PNS dan Pensiunan Cair 1 Februari 2026, Benarkah Sudah Naik? Ini Penjelasan Resmi TASPEN soal Kenaikan dan THR 2026

TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video YouTube yan


g menyebutkan adanya update terbaru soal gaji, pensiun, hingga jadwal pencairan THR. Dalam video tersebut, disebutkan gaji PNS dan pensiunan akan cair pada 1 Februari 2026, disertai rincian nominal gaji dan estimasi THR yang diklaim segera diterima.

Narasi dalam video itu memicu harapan di kalangan aparatur sipil negara dan pensiunan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 benar-benar sudah diputuskan pemerintah, atau masih sebatas wacana yang belum memiliki dasar hukum.

Isu Viral: Gaji dan THR Disebut Mengalami Penyesuaian

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa gaji PNS dan pensiunan tetap cair sesuai jadwal rutin pada 1 Februari 2026. Namun, disebutkan pula adanya pembahasan kenaikan gaji yang dikaitkan dengan evaluasi triwulan pertama 2026. Video itu juga merinci besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan serta estimasi THR pensiunan yang diklaim akan cair lebih cepat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Informasi ini kemudian berkembang liar di media sosial, bahkan dikaitkan dengan isu rapelan dan penyesuaian pensiun pokok, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Klarifikasi Resmi TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan

Menanggapi hal tersebut, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN Kediri yang dirilis pada 17 November 2025.

TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada keputusan resmi, maka pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Terkait gaji PNS aktif, pemerintah juga memastikan bahwa gaji yang cair pada 1 Februari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, yakni mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, karena pembahasan kenaikan gaji masih berlangsung dan baru akan dievaluasi setelah triwulan pertama 2026 berakhir.

Soal THR dan Rapelan, Ini yang Perlu Dipahami

TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan pensiun. Informasi yang menyebutkan rapel akan cair dipastikan tidak benar. Sementara itu, kebijakan THR tetap menunggu keputusan pemerintah dan akan diumumkan melalui regulasi resmi apabila telah ditetapkan.

Sebagai BUMN pengelola dana pensiun, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Imbauan untuk Masyarakat

TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada kabar viral. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, call center 1500 919, media sosial resmi, atau situs taspen.co.id.

Dengan demikian, isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 yang beredar saat ini belum memiliki dasar keputusan pemerintah dan masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi.

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#klarifikasi Taspen #2026 #rapel pensiun #pns #taspen