TRENGGALEK NJENGGELEK - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan kanal YouTube. Salah satu video yang viral menyebut terbitnya aturan baru Kementerian Keuangan sebagai sinyal pencairan tambahan gaji melalui PT Taspen. Narasi tersebut memicu harapan besar di kalangan pensiunan, terutama karena penyesuaian gaji terakhir tercatat terjadi pada 2024.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang diteken akhir Desember lalu dianggap berkaitan dengan penyesuaian penghasilan pensiunan. Penyebutan Taspen, jaminan hari tua, dan pengelolaan dana jaminan sosial dalam regulasi itu langsung ditafsirkan sebagian publik sebagai indikasi kenaikan gaji pensiunan PNS dalam waktu dekat.
Namun, benarkah aturan tersebut menjadi dasar pencairan tambahan gaji pensiunan?
TASPEN Tegaskan PMK Bukan Dasar Kenaikan Gaji Pensiunan
PT TASPEN secara tegas meluruskan isu yang berkembang. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menjelaskan bahwa PMK 118 Tahun 2025 tidak mengatur besaran gaji atau penyesuaian penghasilan bulanan. Regulasi tersebut murni membahas tata kelola iuran, pelaporan, serta pengawasan program jaminan sosial ASN agar lebih transparan dan akuntabel.
“Tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. PMK ini bukan kebijakan fiskal kenaikan gaji, melainkan penguatan administrasi dan pengawasan dana jangka panjang ASN,” tegas TASPEN.
Fokus Aturan pada THT, JKK, dan JKM
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan pengelolaan tiga program jaminan sosial, yakni Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Penyelenggaraan program tetap dipercayakan kepada PT TASPEN dan PT ASABRI sesuai kewenangan masing-masing.
TASPEN menekankan bahwa posisinya hanya sebagai penyalur manfaat sesuai ketentuan hukum. Tidak ada kewenangan bagi TASPEN untuk menambah atau mengurangi nilai manfaat di luar regulasi pemerintah.
Acuan Gaji Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Baca Juga: Teror Sambal Non Halal, Lesung Tua, dan Perjanjian Gaib yang Menghancurkan Satu Keluarga Jawa
Terkait dasar hukum penggajian, TASPEN menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan hanya dapat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hingga kini, acuan yang berlaku masih PP Nomor 8 Tahun 2024, dan belum ada PP baru yang mengatur penyesuaian pensiun.
Selain itu, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan pensiun, sehingga informasi pencairan rapel yang beredar dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi viral dan hanya merujuk pada kanal resmi. Informasi valid dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, atau situs taspen.co.id.
Kesimpulannya, isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang dikaitkan dengan aturan baru Kemenkeu tidak memiliki dasar hukum. Hingga ada pengumuman resmi pemerintah, kebijakan pensiun masih tetap mengacu pada regulasi lama..
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra