Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Viral Video Harapan Palsu Rapel Pensiun 2026, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan dan Rapelan

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Rabu, 21 Januari 2026 | 10:40 WIB
Viral Video Harapan Palsu Rapel Pensiun 2026, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan dan Rapelan
Viral Video Harapan Palsu Rapel Pensiun 2026, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan dan Rapelan

TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel pensiun 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah sebuah video YouTube bernarasi emosional menyentuh kehidupan para pensiunan viral di berbagai grup WhatsApp. Video tersebut menggambarkan kegelisahan pensiunan yang berharap adanya pencairan dana tambahan atau rapelan pensiun, namun berujung kekecewaan karena saldo rekening tidak berubah. Narasi itu memantik empati sekaligus harapan di tengah kondisi ekonomi yang kian menantang.

Dalam video tersebut, isu rapel pensiun 2026 dikemas dengan pendekatan psikologis dan religius. Pesan utamanya menyoroti betapa seringnya pensiunan menjadi sasaran kabar tidak akurat terkait pencairan dana, terutama yang bersumber dari pesan berantai. Disebutkan pula bahwa harapan palsu justru lebih menyakitkan dibandingkan tidak menerima tambahan dana sama sekali.

Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Pensiun 2026

Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel pensiun 2026. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai menyesatkan.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun, termasuk penyesuaian maupun rapelan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Perusahaan pelat merah itu hanya bertugas sebagai pelaksana pembayaran berdasarkan dasar hukum yang sah. Tanpa adanya peraturan pemerintah atau instruksi resmi, TASPEN tidak memiliki kewenangan mencairkan dana pensiun tambahan.

Tidak Semua Pensiunan Menerima Nominal Sama

Dalam klarifikasinya, TASPEN juga meluruskan anggapan bahwa seluruh pensiunan akan menerima nominal rapel yang sama. Besaran pensiun maupun potensi rapelan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Klaim adanya pembagian dana dengan nominal seragam disebut sebagai informasi yang tidak sesuai fakta.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan lanjutan terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, dan penerima tunjangan negara lainnya.

Imbauan Waspada Informasi Viral

TASPEN mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya pada kabar viral yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi TASPEN dan pengumuman Pemerintah. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 atau mengakses situs resmi perusahaan.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan tidak lagi terjebak harapan palsu dan tetap menunggu kebijakan resmi yang sah secara hukum.

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#klarifikasi Taspen #asn #Gaji Pensiunan #rapel pensiunan #taspen