TRENGGALEK NJENGGELEK -Memasuki awal tahun 2026, pemerintah kembali melanjutkan penyaluran berbagai bantuan sosial reguler, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH 2026). Program ini menjadi salah satu bansos utama yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH 2026 disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi rujukan utama Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial secara nasional.
PKH 2026 Disalurkan Bertahap Setiap Triwulan
Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bantuan sosial PKH 2026 tidak dicairkan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap setiap triwulan. Skema ini diterapkan agar bantuan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh KPM sepanjang tahun.
Secara umum, pencairan PKH dibagi dalam empat tahap, yakni tahap pertama pada awal tahun, kemudian berlanjut pada pertengahan dan akhir tahun. Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa jadwal resmi pencairan PKH 2026 akan diumumkan secara langsung melalui kanal resmi kementerian.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas, serta selalu memantau pengumuman resmi dari Kemensos.
Bank Penyalur PKH 2026 dan Mekanisme Pencairan
Penyaluran PKH 2026 dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Selain itu, untuk wilayah tertentu dengan keterbatasan akses perbankan, pencairan juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi KPM yang menerima bantuan melalui bank, dana PKH disalurkan langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sementara itu, KPM di wilayah khusus akan menerima pencairan secara tunai melalui kantor pos sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
Perlu diperhatikan, setiap KPM dapat menerima bantuan pada waktu yang berbeda-beda tergantung kesiapan data dan jadwal penyaluran di wilayahnya.
Besaran Bantuan PKH 2026 Berdasarkan Kategori
Besaran bantuan sosial PKH 2026 diberikan berdasarkan kategori penerima dalam satu keluarga. Setiap kategori memiliki nominal yang berbeda, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi KPM.
Jika mengacu pada skema PKH tahun sebelumnya, kategori penerima meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat. Nominal bantuan untuk masing-masing kategori akan diakumulasikan dalam satu keluarga, dengan batas maksimal sesuai ketentuan Kemensos.
Namun demikian, besaran resmi PKH 2026 tetap menunggu pengumuman final dari pemerintah.
Cara Cek Status Penerima PKH 2026
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2026, Kemensos menyediakan dua cara resmi yang dapat diakses masyarakat. KPM dianjurkan memanfaatkan layanan ini agar terhindar dari informasi keliru.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH pada tahun sebelumnya memiliki peluang untuk kembali mendapatkan bantuan, selama masih memenuhi kriteria dan tercatat aktif dalam DTSEN.
Imbauan Kemensos kepada Masyarakat
Kemensos mengingatkan masyarakat agar rutin memantau informasi resmi terkait PKH 2026, baik melalui situs resmi kementerian maupun kanal komunikasi pemerintah lainnya. Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran, pengecekan status, hingga pencairan PKH tidak dipungut biaya apa pun. Dengan sistem penyaluran bertahap ini, diharapkan PKH 2026 dapat memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Editor : Ichaa Melinda Putri