Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Aturan Baru Bansos 2026 Ditegaskan Kemensos, PKH–BPNT Fokus Desil 1–4 dan Digitalisasi Data Dipercepat

Ichaa Melinda Putri • Jumat, 23 Januari 2026 | 13:30 WIB
Aturan Baru Bansos 2026 Ditegaskan Kemensos, PKH–BPNT Fokus Desil 1–4 dan Digitalisasi Data Dipercepat
Aturan Baru Bansos 2026 Ditegaskan Kemensos, PKH–BPNT Fokus Desil 1–4 dan Digitalisasi Data Dipercepat

TRENGGALEK NJENGGELEK-Kementerian Sosial menegaskan arah baru kebijakan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Melalui rapat dan pengarahan terbaru, pemerintah menekankan bahwa PKH dan BPNT tidak lagi hanya soal pencairan, tetapi harus benar-benar tepat sasaran dan mendorong kemandirian keluarga penerima manfaat (KPM).

Arahan tersebut merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar penyaluran bansos berbasis data tunggal sosial ekonomi nasional yang terus dimutakhirkan. Pemerintah juga menyeimbangkan perlindungan sosial dengan program pemberdayaan masyarakat, sehingga keluarga penerima tidak bergantung selamanya pada bantuan.

“Bansos itu sifatnya sementara, tapi pemberdayaan harus selamanya,” menjadi semboyan baru yang ditegaskan dalam rapat bersama pemerintah daerah, pendamping sosial, dan kepala desa.

Bansos Fokus Tepat Sasaran dan Naik Kelas

Kemensos menegaskan, bansos yang tepat sasaran berarti diterima oleh warga yang benar-benar berhak, sekaligus mampu mendorong mereka menjadi keluarga mandiri. Artinya, penerima bansos harus terukur setiap tahun: siapa yang masih layak dan siapa yang sudah bisa naik kelas.

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang cenderung “bansos heavy”, pemerintah kini melengkapinya dengan program pemberdayaan, bahkan membentuk Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, yang sebelumnya belum pernah ada.

Dengan skema baru ini, pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara bantuan dan pemberdayaan, sehingga kemiskinan bisa ditekan secara berkelanjutan.

Sistem Desil Jadi Acuan Penerima PKH–BPNT

Dalam aturan baru bansos 2026, penentuan penerima PKH dan BPNT mengacu pada sistem desil 1 sampai desil 10 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah menegaskan bahwa bansos prioritas hanya diberikan hingga desil 4. Jika masih ada sisa alokasi, barulah bisa dipertimbangkan ke desil 5. Untuk program PBI (Penerima Bantuan Iuran), sasaran utamanya tetap desil 1 hingga desil 4.

Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 286 juta jiwa, maka desil 1 mencakup sekitar 28,6 juta penduduk atau sekitar 9,6 juta keluarga. Inilah kelompok yang harus ditemukan dan dipastikan datanya oleh kepala desa dan pendamping sosial bersama BPS.

Peran Kunci Kepala Desa dan Pendamping

Kemensos menegaskan bahwa pendataan tidak bisa dibebankan sepenuhnya ke pusat. Kepala desa, RT/RW, dan pendamping sosial memiliki tanggung jawab besar karena merekalah yang paling memahami kondisi warga.

Pendataan dilakukan melalui dua jalur:

  1. Jalur formal: RT/RW, musyawarah desa/kelurahan, Dinas Sosial, BPS, hingga pemerintah kabupaten/kota.
  2. Jalur partisipasi masyarakat: melalui fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos, call center Kemensos 021-171, serta rencana peluncuran WA Center.
  3. Masyarakat diberi ruang untuk menyanggah jika ada penerima yang dinilai tidak layak, maupun mengusulkan warga yang seharusnya menerima bantuan.

Digitalisasi Bansos Mulai Diterapkan

Untuk meminimalkan unsur subjektivitas manusia, pemerintah mulai menerapkan digitalisasi bansos. Sistem ini telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi dan akan diperluas ke 40 kabupaten/kota.

Hasil uji coba menunjukkan, sebelumnya terdapat sekitar 70 persen exclusion error, yakni warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak mendapatkannya. Setelah digitalisasi, angka tersebut turun drastis menjadi 28 persen, dan ditargetkan di bawah 10 persen.

Ke depan, keputusan menerima atau tidak menerima bansos akan ditentukan oleh sistem digital, lengkap dengan alasan yang transparan.

KPM Diminta Aktif dan Sabar

Dengan kebijakan baru ini, KPM PKH dan BPNT diminta aktif memantau statusnya melalui aplikasi resmi dan berpartisipasi dalam pemutakhiran data. Pemerintah menegaskan bahwa akurasi data adalah kunci utama agar bansos benar-benar tepat sasaran di tahun 2026.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Aturan baru bansos 2026 #desil penerima bansos #pkh bpnt 2026 #digitalisasi bansos #Data Tunggal Sosial Ekonomi