Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Isu Dana Pensiun ASN, TNI, Polri Disebut Bermasalah dan Terancam APBN, Ini Penjelasan Resmi Skema dan Fakta Pengelolaannya

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 7 Februari 2026 | 19:05 WIB
Isu Dana Pensiun ASN, TNI, Polri Disebut Bermasalah dan Terancam APBN, Ini Penjelasan Resmi Skema dan Fakta Pengelolaannya
Isu Dana Pensiun ASN, TNI, Polri Disebut Bermasalah dan Terancam APBN, Ini Penjelasan Resmi Skema dan Fakta Pengelolaannya

TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu dana pensiun ASN, TNI, dan Polri kembali menjadi perbincangan setelah beredar video YouTube yang menyebut sistem pensiun nasional menyimpan persoalan serius dan berpotensi mengancam keamanan finansial pensiunan. Dalam narasi yang viral tersebut, disebutkan iuran pensiun yang selama ini dipotong dari gaji belum sepenuhnya menjamin keberlanjutan pembayaran hingga akhir hayat, bahkan sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Video tersebut juga menyoroti besaran iuran ASN sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, serta menyebut adanya selisih besar antara pendapatan premi dan kewajiban klaim dana pensiun. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik mengenai masa depan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri, terutama jika terjadi tekanan fiskal atau perubahan kebijakan pemerintah.

Fakta Skema Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sistem dana pensiun ASN saat ini masih menggunakan skema pay as you go, yakni pembayaran manfaat pensiun sepenuhnya ditopang oleh APBN setiap tahun. Pengelolaan dana pensiun PNS dilakukan oleh PT Taspen, sementara pensiunan TNI dan Polri dikelola PT Asabri. Total anggaran pensiun nasional mencapai sekitar Rp10 triliun per tahun untuk lebih dari 3 juta pensiunan.

Pemerintah mengakui skema ini memiliki tantangan keberlanjutan jangka panjang. Oleh karena itu, sejumlah opsi reformasi tengah dikaji, termasuk penerapan skema fully funded, di mana beban pembayaran pensiun dibagi antara pemerintah dan peserta aktif. Namun hingga kini, opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi.

Iuran, Manfaat, dan Perbedaan dengan Swasta

Untuk ASN, iuran 4,75 persen mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga dengan manfaat pensiun bagi pasangan serta maksimal dua anak, dengan syarat tertentu. Sementara itu, di sektor swasta, iuran jaminan pensiun hanya sebesar 3 persen tanpa manfaat tanggungan keluarga. Perbedaan ini menunjukkan karakter sistem pensiun ASN yang lebih luas dari sisi manfaat, namun juga memiliki beban fiskal lebih besar.

Pemerintah juga mencatat bahwa sejak Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, seharusnya terdapat penyesuaian iuran secara berkala. Namun hingga kini, penyesuaian tersebut belum diterapkan karena mempertimbangkan dampak ekonomi dan kesiapan sistem.

Belum Ada Keputusan Final

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perubahan skema dana pensiun masih dalam tahap kajian dan akan diumumkan secara resmi melalui regulasi apabila telah ditetapkan. Masyarakat diimbau tidak menarik kesimpulan prematur dari informasi viral yang belum dikonfirmasi.

Dengan demikian, isu dana pensiun ASN, TNI, dan Polri yang beredar saat ini lebih banyak berupa wacana kebijakan, bukan keputusan final. Kepastian hukum dan kebijakan resmi tetap menjadi rujukan utama dalam menjamin hak para pensiunan.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#isu dana pensiun #Skema pensiun #pensiun TNI Polri #pt taspen #dana pensiun asn