Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

PMK 118 Tahun 2025 Ramai Disebut Sinyal Tambahan Gaji Pensiunan, Ternyata Ini Fakta Resmi soal Taspen dan Dana Pensiun ASN

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 7 Februari 2026 | 19:10 WIB

 

PMK 118 Tahun 2025 Ramai Disebut Sinyal Tambahan Gaji Pensiunan, Ternyata Ini Fakta Resmi soal Taspen dan Dana Pensiun ASN
PMK 118 Tahun 2025 Ramai Disebut Sinyal Tambahan Gaji Pensiunan, Ternyata Ini Fakta Resmi soal Taspen dan Dana Pensiun ASN

TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu terkait PMK 118 Tahun 2025 kembali memicu perbincangan luas di kalangan pensiunan ASN. Sebuah video YouTube viral menyebut regulasi baru Kementerian Keuangan sebagai sinyal pencairan tambahan gaji pensiunan, rapel, hingga peningkatan kesejahteraan melalui PT Taspen. Narasi tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan grup WhatsApp pensiunan, memunculkan harapan akan adanya tambahan penghasilan yang sudah lama dinantikan.

Dalam video itu, PMK 118 Tahun 2025 dikaitkan dengan kata kunci Taspen, jaminan sosial, dan dana pensiun. Banyak pensiunan kemudian menafsirkan regulasi ini sebagai dasar hukum kenaikan gaji atau pencairan rapel gaji pensiunan. Namun, benarkah isi aturan tersebut mengatur soal nominal gaji pensiunan?

Fakta PMK 118 Tahun 2025: Bukan Aturan Kenaikan Gaji

Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, PMK 118 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada akhir Desember 2025 tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan. Regulasi ini fokus pada tata kelola program jaminan sosial ASN, bukan kebijakan fiskal terkait penambahan penghasilan bulanan pensiunan.

PMK tersebut mengatur aspek teknis dan administratif, mulai dari standarisasi pengelolaan iuran, peningkatan transparansi dana jaminan sosial, mekanisme pelaporan keuangan, hingga penguatan sistem pengawasan dana jangka panjang ASN. Tujuan utamanya adalah memastikan dana yang dikelola tetap aman, akuntabel, dan berkelanjutan.

Tidak terdapat satu pasal pun dalam PMK 118 Tahun 2025 yang menyebut kenaikan gaji pensiunan, tambahan tunjangan, maupun pencairan rapel gaji. Dengan demikian, klaim yang menyebut regulasi ini sebagai dasar hukum pencairan tambahan gaji pensiunan dipastikan tidak tepat.

Posisi Taspen dan Dasar Hukum yang Berlaku

PT Taspen menegaskan posisinya sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembuat kebijakan. Taspen hanya menyalurkan manfaat sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Tanpa adanya peraturan pemerintah (PP) baru, Taspen tidak memiliki kewenangan menaikkan atau mencairkan tambahan gaji pensiunan secara sepihak.

Hingga kini, dasar hukum gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. PP tersebut masih berlaku efektif dan belum digantikan atau direvisi dengan aturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.

Imbauan Agar Tidak Terjebak Isu

Pemerintah dan Taspen mengimbau pensiunan agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Isu terkait PMK 118 Tahun 2025 lebih berkaitan dengan penguatan tata kelola dana pensiun, bukan sinyal kenaikan gaji.

Jika ke depan pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan, pengumuman resmi akan disampaikan melalui regulasi yang jelas dan sosialisasi terbuka. Hingga saat itu, pensiunan diminta tetap merujuk pada sumber resmi agar tidak terjebak harapan palsu.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Gaji Pensiunan #taspen #PMK 118 Tahun 2025 #dana pensiun asn #isu pensiunan 2026