TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu pencairan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube sejak awal Januari 2026. Sejumlah konten menyebutkan rapel dan kenaikan gaji pensiun telah mendapat “lampu hijau” pemerintah dan mulai ditransfer otomatis ke rekening pensiunan. Namun, klarifikasi resmi dari PT Taspen menegaskan informasi tersebut belum memiliki dasar hukum.
Dalam video bertajuk Breaking News 14 Januari 2026, disebutkan bahwa hingga pertengahan Januari 2026 belum ada regulasi resmi terkait pencairan rapel maupun kenaikan gaji pensiun. Pemerintah masih berada pada tahap kajian dan belum menerbitkan aturan teknis yang menjadi dasar pembayaran.
Isu rapel sendiri dikaitkan dengan kabar kenaikan gaji ASN dan pensiunan yang disebut-sebut berlaku mulai Desember 2025. Bahkan beredar narasi bahwa rapel mencakup pelunasan selisih gaji pokok selama beberapa bulan, termasuk penyesuaian tunjangan keluarga, serta berlaku bagi pensiunan janda dan duda. Klaim inilah yang kemudian diluruskan oleh Taspen.
Taspen: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT Taspen menegaskan bahwa hingga 17 November 2025 belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan gaji pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, maupun Polri. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam informasi tidak akurat yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Taspen juga menegaskan bahwa rapel tidak bersifat otomatis. Jika suatu saat ditetapkan, besarannya akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama, apalagi maksimal seperti yang sering diklaim dalam konten viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini, belum ada keputusan lanjutan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel susulan.
Perpres 79 Tahun 2025 Masih Tahap Kajian
Isu rapel dan kenaikan gaji kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pembaruan sistem penggajian ASN. Perpres ini memang membuka peluang penyesuaian gaji ASN aktif dan pensiunan, namun belum mengatur mekanisme pencairan rapel secara konkret.
Menteri PAN-RB Rini Yudiantini menyebutkan bahwa penyesuaian gaji ASN tahun 2026 masih dalam proses pengkajian bersama Menteri Keuangan. Kajian tersebut mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan APBN 2026, sehingga belum dapat dipastikan waktu maupun besarannya.
Dengan demikian, Perpres 79/2025 baru menjadi sinyal kebijakan, bukan dasar langsung pencairan rapel atau kenaikan gaji.
Gaji ASN dan Pensiunan Masih Mengacu PP 5 Tahun 2024
Hingga saat ini, besaran gaji ASN dan pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji PNS Golongan I berkisar Rp1,6 juta–Rp2,9 juta, Golongan II Rp2,1 juta–Rp4,1 juta, Golongan III Rp2,7 juta–Rp5,1 juta, dan Golongan IV Rp3,2 juta–Rp6,3 juta.
Sementara itu, gaji pokok pensiunan berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga sekitar Rp4,9 juta, tergantung golongan dan masa kerja terakhir.
Imbauan Waspada Informasi Hoaks
Taspen mengimbau para pensiunan agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti call center 1500919, situs taspen.co.id, dan akun media sosial resmi Taspen. Prinsip layanan 5T—tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat—tetap menjadi komitmen dalam setiap penyaluran hak pensiun.
Hingga pertengahan Januari 2026, pemerintah menegaskan bahwa belum ada pencairan rapel maupun kenaikan gaji pensiunan, karena regulasi pendukungnya belum selesai. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah percaya pada klaim pencairan instan yang beredar di media sosial.
Editor : Ichaa Melinda Putri